- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hukuman Diperberat MA, Ridho Rhoma Berharap Remisi


TS
salamuddin3
Hukuman Diperberat MA, Ridho Rhoma Berharap Remisi

Penyanyi dangdut Rhoma Irama ikhlas putranya Ridho Rhoma kembali mendekam di penjara. Menurut dia, putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat hukuman Ridho dari 10 bulan rehabilitasi menjadi satu tahun enam bulan penjara merupakan ujian dari Allah SWT.
"Pasti ada hikmahnya," ujar Rhoma saat mengantar Ridho di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 12 Juli 2019.
Rhoma berharap Ridho lebih mendalami ilmu agama selama di penjara. Ridho diminta belajar meningkatkan akhlakul karimah dan lebih profesional dalam karier sebagai penyanyi.
"Dia keluar harus khatam Quran, harus banyak inspirasi untuk lagu-lagu," ujar pemilik julukan Raja Dangdut tersebut.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan kedatangan Ridho Rhoma ke kantornya untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Setelah itu nanti kita langsung bawa ke Salemba," kata dia.
Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari akibat kasus kepemilikan sabu. Dia sempat bebas dari hukumannya sejak 25 Januari 2019.
Namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Kasasi diajukan oleh jaksa yang tidak puas atas vonis terhadap Ridho Rhoma.
"Sebenarnya nggak ngerti juga apa yang terjadi, alasannya apa saya belum tahu, tapi saya hormati," kata Ridho.
Pengacara Ridho Roma, Achmad Cholidin, mengaku belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Sehingga, kata dia, Ridho belum mengetahui dasarnya hakim agung memperberat hukuman. "Ibarat kata kami mematuhi putusan hukum tanpa melalui dasar hukum," kata dia.
Rhoma Irama juga mengaku ikhlas Ridho Rhoma kembali masuk penjara. Menurut dia, peristiwa ini merupakan ujian dari Allah SWT. Menurut Rhoma, keluarga dan kuasa hukum tidak akan mengajukan proses hukum lanjutan atau hanya menerima putusan kasasi MA. "Kita tidak akan melakukan PK (peninjauan kembali)," ujar Rhoma saat menerima Ridho di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
sumber
komen TS: intinye berani berbuat berani bertanggungjawab

Diubah oleh salamuddin3 13-07-2019 01:45


r3tfl4g memberi reputasi
1
2.7K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan