Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Seluruh Produk Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2019
Seluruh Produk Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2019

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019.

Kepala BPJPH Kementerian Agama Sukoso mengaku pihaknya terus mempersiapkan diri untuk menjalankan amanah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Selama ini sifatnya masih suka rela, suka-suka dia aja. Tapi Undang-undang jaminan produk halal maka per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal," ujar Sukoso, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/4).

BPJPH pun menurut dia, terus melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak termasuk lembaga-lembaga perguruan tinggi yang biasanya juga bersentuhan dengan UMKM. 

"Paling penting itu adalah UMKM-nya harus sadar halal, tentu masyarakatnya juga harus sadar halal," kata Sukoso.

Ia mengatakan selama ini produk yang memiliki sertifikat halal baru mencapai sekitar 2 persen karena sifat sertifikasi yang masih sukarela. Namun, dengan menggunakan Undang-undang jaminan produk halal per 17 Oktober 2019, seluruh produk harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Ia pun mengaku pihaknya memiliki keterbatasan anggota dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaan sertifikasi. Untuk itu, menurut dia, peran pemerintah daerah sangat penting dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaan sertifikasi produk halal.

"Bisa juga menggandeng perguruan tinggi misalnya dengan Mathlaul Anwar ini melalu halal center yang bisa memfasilitasi UMKM mendapat sertifikat produk jaminan halal," pungkas dia. 


https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...-oktober-2019

MAKANAN DILUAR AGAMA ISLAM HARUS DIHALALIN JUGA??? emoticon-Bingung

CHINESSE FOOD, ITIALIAN FOOD, THAI FOOD emoticon-cystg

BISA2 PETERNAK BABI, ANJING BISA GULUNG TIKAR KRN TAK LOLOS HALAL

Seluruh Produk Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2019

Perusahaan harus mengeluarkan uang minimal Rp2,5 juta agar produknya bisa mendapat sertifikat halal di Indonesia.

Biaya untuk mendapat sertifikat halal itu diungkap Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Muti Arintawati. Dia menyebut besaran biaya untuk mendapat sertifikat halal berbeda-beda untuk setiap perusahaan.

“Biaya itu untuk satu sertifikat. Satu sertifikat dikeluarkan untuk satu kelompok produk yang sama. Isinya bisa terdiri dari banyak produk,” ujar Muti kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).

Ada 5 faktor yang menentukan besar kecilnya biaya sertifikasi halal. Kelimanya yakni ukuran perusahaan, kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.
Diubah oleh nevertalk 12-07-2019 12:25
wongtukul
wongtukul memberi reputasi
1
2.7K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan