- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wanita Penolak Foto Presiden di Sekolah Jadi Tersangka


TS
wirocx
Wanita Penolak Foto Presiden di Sekolah Jadi Tersangka
Jakarta:Asteria Fitriani (AF), wanita yang mengusulkan untuk tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden baru di sekolah-sekolah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Utara. Tersangka dijerat pasal UU ITE dan ujaran kebencian.

Budhi menilai Asteria telah menyebar ujaran kebencian, menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, menghasut supaya tidak menurut peraturan perundang-undangan, dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
"Kalau boleh usul. Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden dan Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru enggak mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto Goodbener kita ajaa... Gubernur Indonesia Anies Baswedan," tulisnya.
SUMBER:
https://www.medcom.id/nasional/hukum...sangka
"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Asteria sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh seorang warga berinisial TCS 1 Juli 2019. Hal itu buntut unggahannya di status media sosial Facebook pribadinya dengan pernyataan 'Tak Usah Pasang Foto Presiden Jokowi'.
Kemudian, Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki laporan tersebut. Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa TCS selaku pelapor, Asteria sebagai terlapor dan saksi ahli.
"Kita meminta keterangan para ahli, baik itu ahli ITE, ahli bahasa, ataupun ahli pidana bahwa postingan yang disampaikan itu masuk dalam kategori tersebut," tutur Budhi.
Tersangka dijerat pasal UU ITE dan ujaran kebencian.
Budhi menilai Asteria telah menyebar ujaran kebencian, menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, menghasut supaya tidak menurut peraturan perundang-undangan, dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
Asteria disangkakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Perempuan itu juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP. Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Berikut status Asteria yang diunggah dalam Facebook pribadinya;
"Kalau boleh usul. Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden dan Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru enggak mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto Goodbener kita ajaa... Gubernur Indonesia Anies Baswedan," tulisnya.
SUMBER:
https://www.medcom.id/nasional/hukum...sangka
0
2.5K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan