Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budiawan602Avatar border
TS
budiawan602
Belum Setahun Menjabat, Kades di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Belum Setahun Menjabat, Kades di Bekasi Dijebloskan ke PenjaraPenyidik Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan seorang kepala desa aktif di Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Cikarang untuk segera disidangkan. Dia adalah Martam (42), Kepala Desa Nagasari periode 2018-2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan tersangka terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait sewa menyewa lahan tanah kas desa di wilayah setempat. Lahan milik pemerintah desa itu sekarang dipakai untuk Pasar Pasir Kupang.

"Modusnya pelaku meminta uang sewa Tanah Kasa Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp 15 juta setiap tahunnya, sedangkan pihak pengelola pasar telah melakukan pembayaran atas sewa kepada pemerintahan desa sebelumnya pelaku menjabat," kata Rizal ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/7).
Meski demikian, kata dia, pelaku yang merupakan kepala desa sejak 28 September 2018 tetap meminta uang sewa tanah kas desa (TKD) pada masanya jabatannya dan mengancam memberikan jangka waktu. Jika tidak, pelaku akan menutup pasar Pasir Kupang.
"Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku, maka memberikan uang sebesar Rp 30 juga sesuai dengan permintaan," ujar Rizal.
Menurut dia, uang tersebut diserahkan di bengkel mobil kawasan pertokoan Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada November tahun lalu.Polisi yang mendapatkan laporan segera menyelidiki dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Berkas perkara tersangka sudah lengkap, sehingga kemarin tersangka kami limpahkan ke Kejaksaan," ujar Marito.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf (e) Undangundang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Republik Indinesia No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Adapun barang bukti disita berupa uang tunai Rp 30 juta berikut bukti pembayaran, sejumlah dokumen mengenai tanah kas desa, dokumen pengangkatan kepala desa, telepon selular, hingga sebuah mobil Toyota Fortuner.
0
1.4K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan