Kaskus

News

salamuddin3Avatar border
TS
salamuddin3
Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Pontianak
Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Pontianak
Pada press release pemusnahan barang bukti narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Selasa (9/7/2019) ditemukan fakta bahwa para tersangka diketahui menjalankan transaksi dari dalam lapas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar, Anida Sari. Ia mengatakan, dalam kejadian ini setidaknya ada tiga tersangka, di mana dua tersangka lainnya merupakan narapidana Lapas Kelas II A dengan barang bukti berjumlah 400 butir ekstasi.

"Pada kenyataannya memang pengendali dari narkotika yang saat ini kita tangani masih di dalam lapas kelas II A Pontianak," ujarnya.


Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka berkomunikasi melalui handphone, namun dirinya tidak bisa memastikan dari mana dan bagaimana handphone tersebut didapatkan oleh napi yang berada di dalam lapas.




"Dari keterangan kalau untuk jual beli masih bisa ditutup tapi kalau untuk berkomunikasi diluar, mereka menyewa handphone untuk berkomunikasi. Mungkin para napi yang punya handphone yang bisa mereka sewa. Kita juga masih menyelidiki pelaku menyewa handphone dari siapa," ungkapnya.

Penangkapan tersangka bermula pada Jumat (21/6/2019) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. BNNP Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang membawa Narkotika dari Entikong menuju Pontianak menggunakan mobil Suzuki Swift warna hitam.

Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak menyebar di sekitaran Jalan Trans Kalimantan Km 11.

Lalu pada pukul 17.50 WIB, lanjut dia, ciri-ciri mobil sesuai informasi yang diterima BNNP Kalbar terlihat bergerak melintas di sekitar lokasi. Kemudian, tepat di depan sebuah tokok buah di Km 11 pinggir jalan Trans Kalimantan, kecamatan Kuala Ambawang, kabupaten Kubu Raya tim menghentikan mobil tersebut. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukanlah empat bungkus ekstasi yang dikemas dalam kantong plastik klip kecil dengan masing-masing memuat 100 butir ekstasi, dan disimpan oleh tersangka ke dalam tas selempang yang dibawanya.

Setelah dimintai keterangan oleh petugas, tersangka ini diketahui berinisial ERS. Anida mengatakan, ektasi tersebut diakui tersangka diterimanya di desa Balai Karangan dari seseorang berinisial Hn atas perintah seorang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak berinisial Ac.


"Hal ini sesuai dengan keterangan ERS, yang mengaku disuruh mengambil serta mengantar ekstasi tersebut ke lapas, dan diserahkan pada Acai yang sedang menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIA Pontianak," ujarnya.

Untuk memastikan kebenaran hal tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB tim BNNP Kalbar berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Pontianak untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka Acai.

Dari pengakuannya, Ac membenarkan perintah tersebut kepada ERS. Yang mana Ac memerintahkan ERS mengambil barang haram tersebut dari Hn yang dibelinya dari seorang toke, warga Malaysia. Sementara uang yang digunakan adalah uang dari tersangka narapidana Lapas Kelas II A atas nama orang lain berinisial Kn .


Artikel ini telah tayang di [url=http://]tribunpontianak.co.id[/url] dengan judul Amankan 400 Butir Pil Ekstasi, BNN Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Pontianak
Diubah oleh salamuddin3 11-07-2019 13:27
0
1.4K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan