bintanghuAvatar border
TS
bintanghu
Sekarang,Sudahkah Data Pribadi Kita Terlindungi?

Quote:

Hy gan,bersama saya bintanghu dan....enjoy...
Agan yang membaca ini,sudah dipastikan manusia,dan setiap manusia itu pasti punya identitas,misal agan yang sedang membaca ini bernama Novanto maka nama Novanto adalah identitas agan dan ini masuk dalam kategori data pribadi.Data kita ada banyak,tak hanya nama,ada juga jenis kelamin,alamat,password e-banking,email,dan lain sebagainya.Dan sudah sepatutnya data pribadi ini disimpan secara pribadi dan rahasia seperti data-data sensitif.Apalagi data pribadi hampir semua orang Indonesia dapat dipastikan data nya sudah go online.
Kalau data pribadi sudah go online,tentu akan mudah bagi kita untuk menyelesaikan berbagai keperluan administratif secara lebih mudah dan cepat namun ada satu pertanyaan,sudahkah data pribadi kita terlindungi?
Berikut beberapa poin yang bisa menjawab pertanyaan diatas.

Personal data threats : Kasus Cambridge Analityca

Gambar

Ya walaupun skandal Facebook dan Cambridge Analyticamencuat ke publik di tahun lalu 2018,namun jelas skandal ini adalah ancaman nyata untuk perlindungan data pribadi dan masih relevan untuk dibahas sekarang.Skandal ini melibatkan raksasa Facebook yang membocorkan data lebih dari 87 juta penggunanya kepada Cambridge Analityca dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh beberapa politikus.Hmm,dunia hitam jual beli data pribadi ni.Sudahkah ini cukup untuk menjawab pertanyaan di atas?belum!.Loh kok belum sih?kan itu kasus 2018 dan sudah kelar.Iya gan,tapi apakah dengan ketahuan satu,maka ratusan lain akan otomatis hilang?.Ini ibarat kasus Panama Paper,apakah setelah itu otomatis tidak adalagi bandit pajak?.

Personal data threats : Perdagangan data konsumen untuk kepentingan tertentu




Quote:

Seberapa bernilainya sih data pribadi seseorang sehingga rawan diperdagangkan?nilainya lebih bernilai dari aset berwujud suatu perusahaan.Misal ada kasus begini:
Quote:

Kasus diatas jangan digeneralisir,hanya ilustrasi dan cuma praduga saja atas maraknya SMS promosi dari beberapa perusahaan masuk ke HP saya.Padahal saya tidak pernah bertransaksi dengan mereka.Hadeuh..
Solusinya,harus ada UU atau regulasi yang tegas untuk mengatur ini semua,masa ia mereka menjual data pribadi konsumen secara sepihak.Sarannya,pemerintah mungkin bisa menerapkan database induk seperti database Bank Indonesia,yang mana pemerintah mempunyai kendali sepenuhnya.
Dengan dua poin tersebut,sudahkah bisa menjawab pertanyaan diatas?Belum!

Personal data protection : Peraturan IMEI 2019


Quote:

Wah,saya sedang tidak ngaco ni,ngopi dulu gan biar santai,kayak saya lagi nge-teh ni.haha.
Sederhananya,warga Indonesia itu punya nomor NIK yang merupakan nomor unik identitas masing-masing orang Indonesia,begitu pula IMEI (International Mobile Equipment Identity),100 persen smartphone yang diproduksi pabrik pasti punya.Faktanya tidak semua smartphone ber-IMEI itu legal di Indonesia.Ada beberapa smartphone merek terkenal tapi ilegal di Indonesia karena tidak terdaftar resmi dan otomatis IMEI nya juga ilegal.Dampak IMEI ilegal pertama merugikan negara gan.Kedua merugikan kita sebagai pengguna,bisa saja smartphone ber-IMEI ilegal (contoh:smartphone blackmarket) telah dikutak-katik dan nantinya saat kita menggunakan smartphone dan kemudian mengisi berbagai data pribadi sensitif misalnya foto,PIN bank,password Google dan sebagainya bisa saja akan disalahgunakan bahkan bisa saja kita di mata-matai.Enggak percaya?ya sudah,saya cabut dulu yak.
Pemerintah,saya apresiasi karena akan menerbitkan regulasi tentang IMEI yang nantinya dapat mencegah masalah seperti yang saya sebutkan diatas.Namun,dengan dikoleksinya data IMEI pengguna,akankah pemerintah bisa semena-mena menyadap dan mengintip data pribadi konsumen?

Personal data protection : RUU perlindungan data pribadi tahun 2019



Quote:


RUU perlindungan data pribadi tahun 2019 telah dibawa pemerintah ke DPR.Nah,saya sendiri menyambut ini dengan sukacita.RUU ini menjadi sangat krusial untuk segara disahkan atau apalah istilahnya.Karena sekarang maraknya aplikasi online bersifat finansial seperti peminjaman dana online (apalagi kalau mereka abal-abal beh parah) yang bisa mengkoleksi data pribadi konsumen dan mereka berhak untuk melihat dan membaca serta mempelajari.Tentu ini sangat rentan akan penyalahgunaan apabila pemerintah tidak hadir disitu.Semoga setelah RUU ini menjadi UU,data pribadi seluruh rakyat Indonesia bisa sangat terlindungi dan anti-penyalahgunaan.
-----

Dari beberapa poin diatas,tentu ada satu jawaban dari saya.Sekarang,data pribadi kita sudah aman,namun belum sepenuhnya dan berstatus rawan disalahgunakan.Gak setuju?ya boleh saja gan,kan ini pendapat pribadi.Namun,untuk kedepannya,dengan penerbitan dan pemberlakuan UU perlindungan data pribadi,tentu jawabannya akan berbeda.
Alih-alih menunggu RUU itu jadi UU,ada beberapa tips agar data pribadi kita aman.Pertama,sangat disarankan untuk membeli smartphone resmi,kedua buatlah akun Google,atau akun lainnya dengan password yang sangat rahasia dan hanya diketahui oleh agan sendiri jangan dikasih ke pacar,ngaco kalau dikasih.Selanjutnya saat menginstal aplikasi di Playstore,Appstore,atau yang sejenis lainnya,perhatikan dulu permission atau izin akses yang dimintai oleh aplikasi tersebut.misalnya :

Quote:

Selanjutnya saat mendaftar apapun yang memintai data pribadi agan,perhatikan,pertama apakah aplikasi atau website tersebut secure dan apakah dia abal-abal atau bukan.
Demikian,salam dari saya.

Thank,


Saleum.

Sumber : tulisan pribadi
Referensi : Sini , sini , kemari .


kreautz
screamo37
sendhaljepit
sendhaljepit dan 9 lainnya memberi reputasi
10
6.1K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan