- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Baswedan "Saya Tak Pernah Mengatakan Menolak Reklamasi, Tapi Menghentikan"


TS
Hans.Landa
Anies Baswedan "Saya Tak Pernah Mengatakan Menolak Reklamasi, Tapi Menghentikan"

Quote:
Anies mengklaim tidak leluasa bergerak karena jelang ia menjabat berbagai aspek legal reklamasi sudah dirapikan lebih dulu.
tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengklaim kebijakan reklamasi di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat rinci. Dia tak diberikan peluang untuk menetapkan kebijakan lain selain yang sudah ditetapkan. Dalam hal reklamasi, Anies mengeluh perannya mengecil. Dia tak lagi bertindak sebagai regulator, melainkan pihak yang mengeksekusi Perjanjian Kerja Sama (PKS). “Yang ngerjain ini,” kata Anies. “Hebat!” Meski Reklamasi Teluk Jakarta adalah megaproyek pengurukan 17 pulau termasuk pengembangan bangunan di atasnya, ia mengklaim tak melanjutkan rencana itu. Menurutnya, pengurukan lautan dengan pemanfaatan lahan yang sudah ada, berbeda dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan [IMB]. Dia bahkan menegaskan ulang, sejauh ini belum mengingkari janji politik.
Meski Reklamasi Teluk Jakarta adalah megaproyek pengurukan 17 pulau termasuk pengembangan bangunan di atasnya, ia mengklaim tak melanjutkan rencana itu. Menurutnya, pengurukan lautan dengan pemanfaatan lahan yang sudah ada, berbeda dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan [IMB]. Dia bahkan menegaskan ulang, sejauh ini belum mengingkari janji politik. “Saya tidak pernah mengatakan menolak reklamasi. Saya selalu mengatakan menghentikan reklamasi,” tutur mantan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia ke-26 itu. Pada era Ahok, terdapat sawala panjang soal reklamasi antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Perdebatan paling tajam, terkait kontribusi tambahan 15 persen dari NJOP. Usulan itu berbenturan dengan keinginan anggota dewan: Cukup 5 persen saja. Namun, Anies tak mengambil salah satu di antara dua usulan itu. “Saya ini sedang jadi gubernur, bukan lagi berdagang cari untung-rugi, ngitung persentase,” ucap calon presiden lewat konvensi Partai Demokrat pada tahun 2014 itu. Anies menganggap ada kejanggalan dari mana didapat usulan 15 persen itu. Padahal angka tersebut muncul dari simulasi modeling. Anies menerbitkan IMB tanpa menunggu Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Meski memiliki kewenangan, ia juga tidak mengeluarkan pergub baru untuk gantikan pergub yang diteken Ahok. Alasannya, aturan hukum yang dia buat tak akan bisa berlaku surut ke belakang. Selain itu Anies mengklaim ingin membuat kepastian hukum bagi para pengusaha. Kami berbincang dengan Anies Balai Kota DKI Jakarta pada, Selasa (2/7/2019). Tim Tirto yang bertemu saat itu adalah Fadiyah Alaidrus, Dieqy Hasbi Widhana, Reja Hidayat, Jay Akbar, dan Andrey Gromico.
Berikut wawancara khusus kami dengan pendiri Yayasan Gerakan Indonesia Mengajar itu:
Apakah Pak Anies merasa ingkar janji terkait reklamasi? Dalam janji kampanye tentang reklamasi, Pak Anies menciptakan multitafsir terkait menolak reklamasi itu yang seperti apa, menghentikan, membongkar atau bagaimana?
Saya tidak pernah mengatakan menolak reklamasi. Saya selalu mengatakan menghentikan reklamasi. Semuanya yang menjadi kontrak politik, janji, itu di-review dulu dengan matang. Baru diputuskan sebagai janji, termasuk ketika terkait soal reklamasi. Jadi kami hati-hati. Kami mengatakan akan menghentikan reklamasi. Mengapa itu penting menghentikan? Karena kalau kami bicara tentang membongkar, efek lingkungan hidupnya akan besar sekali. Jadi kami bilang, kami hentikan dan yang sudah [terbangun] dimanfaatkan.
Nah itu yang kami maksud multitafsir. Masalahnya, reklamasi ini termasuk bagian dari pemanfaatan di atasnya atau gedung itu termasuk bagian megaproyek reklamasi itu.
Apa yang Pak Anies lakukan ini [menerbitkan IMB] meneruskan reklamasi?
Maksudnya bagaimana?
Ketika Pak Anies meneruskan, otomatis termasuk bagian dari megaproyek yang termasuk di dalamnya, bukan hanya pulaunya, tapi juga bangunan di atasnya. Megaproyek 17 pulau yang pada akhirnya menyusut menjadi 13 pulau, di dalamnya sudah termasuk rencana pendirian bangunan di atas pulau itu. Maka dari itu menerbitkan IMB apakah bisa berarti sama dengan melanjutkan megaproyek tersebut?
Tidak. Mega proyek apa, ya? Karena kalau yang kami mau lakukan jelas, yang mau kami lakukan menghentikan dan memanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk publik. Saya mengatakan itu semenjak 2016 sampai dengan 2017. Apakah sudah ada perjanjian kerjasama pada saat saya mengatakan janji itu? Belum. Justru itu yang rencananya dikerjakan kemudian. Lalu oleh pemerintahan waktu itu dan oleh pengembang, melakukan amandemen terhadap kerjasamanya, bukan? Bulan Agustus, lalu Bulan Oktober tanggal 2 dan tanggal 5. Lalu saya mulai bertugas tanggal 16 [Oktober]. Jadi semua pranata untuk mereka melakukan reklamasi itu, mereka bereskan sebelum saya mulai bertugas.
Nah, sekarang bagaimana Bapak bisa memastikan manfaatnya itu sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik?
Memang di sini letak tantangannya. Saat kami semua menyatakan akan memberikan itu untuk publik, pada saat itu saya di luar pemerintahan, bukan? Saat masuk pemerintahan ini sudah dibuatkan semua pranata PKS [Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah dan pengembang]. PKS dibereskan semua tepat sebelum saya mulai bertugas. Karena itu, pada fase ini saat ini saya menarik garis, ini [pulau yang sudah terbangun] adalah masa lalu, termasuk bangunan yang sudah jadi. Ke depan, kita akan mengaturnya lewat RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] dan RDTR [Rencana Detail Tata Ruang] yang saat ini belum diatur. Jadi pertarungannya ini legal. Bukan opini karena legal. Saya beri contoh ketika kami menghentikan pembangunan Reklamasi ini, apa yang kami kerjakan? Kami cari ruang mana yang masih ada peluang secara legal supaya yang kami kerjakan itu secara legal kuat. Reklamasi, kan, ada Keppres-nya, ada Perda-nya. Itu, kan, artinya perintah Undang-Undang, bukan? Kemudian saya berjanji menghentikan, berarti saya harus mencari ruangnya, kan? Akhirnya ketemu ruangnya itu, enggak tahu Anda sudah baca atau belum, tapi ruangnya adalah dengan membentuk kembali Badan Koordinasi Pelaksanaan Reklamasi [Pantai Utara Jakarta]. Badan itu ketika dibentuk, kontroversial, saya dikritik, dibilang melanjutkan reklamasi. Lalu saya jawab kepada kritik-kritik ini. Saya katakan bahwa kritik ini adalah Anda mengkritik imajinasi Anda sendiri. Anda berimajinasi melanjutkan reklamasi. Lalu Anda kritik imajinasi itu. Kenyataannya, dengan ada badan ini, maka saya bisa meminta kepada badan untuk melakukan audit. Semua pihak yang pernah mendapatkan izin untuk melakukan reklamasi lalu diaudit. Lalu apa yang diaudit itu? Nah, saya tidak bisa menjelaskan ini kepada mereka yang mengkritik. Enggak bisa. Kenapa? Kalau saya jelaskan, enggak akan ada yang mau datang. Saya ini bikin badan, semua orang bilang meneruskan karena ini badan koordinasi pelaksana. Loh, badan ini, kan, memiliki wewenang untuk memberi izin dan mencabut izin, bukan?
Berarti badan itu dibentuk untuk mencabut izin?
Iya. Tapi saya tidak bisa mengatakan itu sekalipun ke Tirto. Karena kalau saya jawab itu, enggak akan ada yang mau datang karena sudah tahu akan dicabut. Apa yang dilakukan kira-kira? Kami sudah tahu kepada pemilik izin-izin ini untuk di-chek list kewajibannya dengan pelaksanaannya. Ketika kewajiban-kewajibannya tidak dilaksanakan, maka kami cabut. Alasan pencabutannya bukan selera. Alasan mencabutnya adalah Anda tidak memenuhi kewajiban. Misalnya, Amdal [Analisis Mengenai Dampak Lingkungan]. Sudah sekian tahun tidak punya Amdal. Ya sudah, tinggal dicabut itu. Jadi sekalipun dicabut, secara legal pun mereka enggak bisa menuntut saya. Kami enggak bisa dituntut karena salahnya mereka yang membuat. Nah, sekarang situasinya, ketika saya masuk pemerintahan DKI yang posisinya regulator dalam semua urusan. Tapi urusan reklamasi, Pemprov DKI itu pihak terikat perjanjian kerjasama. Perjanjian itu dibuat sebelum [saya menjadi gubernur]. Kebayang tidak kalau Anda tanya perasaan saya bagaimana? Tapi saya ini, kan, ngurus negara, bukan perasaan. Jadi kalau saya ditanya rasanya, ya bayangin kita sudah berencana melakukan a, b, c, d, e, f, g kemudian sebelum [saya] mulai [memerintah], yang mereka mau kerjakan, ditata semua aturan hukumnya, pembenarannya itu dibuat semua, sehingga yang mereka kerjakan itu benar secara hukum. Jadi ketika saya mulai tugas, saya harus cari ruang. Seperti kemarin saya mencari untuk penghentian reklamasi.
Kalau terkait dengan posisi dianggap mengkhianati janjinya, yang dimaksud ialah janji untuk sebanyak-banyaknya bagi kepentingan publik.
Ketika berbicara kepentingan publik, apakah iya kemudian tidak ada tidak ada persentase apapun yang menjadi haknya swasta? Wong perjanjiannya ada, kok, yang membangun lahan itu swasta, swasta itu punya jatah 35 persen. Kan jadi aneh ketika Anda berharap itu 0 persen. Jadi Yang bangun itu siapa kemarin? Pemerintah? Bukan, yang membangun swasta. Lalu mereka dapat kompensasinya bentuknya lahan, terus di lahan itu mereka pakai. Dingin melihatnya, jangan emosional.
Berarti sekarang baru 5 persen?
Iya 5 persen.
Sudah hampir seluruhnya di Pulau D itu?
Jadi gini. Itu, kan, wilayah 100 persen. Kemudian 35 persen mereka bisa pakai. 65 persen akan diserahkan kepada Pemprov.
Berarti yang diserahkan ke Pemprov di bagian belakang (utara)?
Macam-macam wilayahnya. Itu sebabnya kita akan mengatur lewat RDTR yang saya enggak mau ngomongin sekarang bagaimana ngaturnya. Tapi kita masih ruang yang cukup tuh di situ.
35 persen yang Bapak maksud itu hitungannya perpulau atau izin pengembang?
Kalau itu ada di dalam perjanjian [PKS]. Itu, kan, bukan saya. Itu adalah apa yang sudah tertulis di dalam perjanjian.
Narasi soal nelayan itu, mohon maaf nih Pak, saya melihat..
Nanti kita bahas nelayan. Saya ingin settle dulu ini. Saya ingin Anda bisa menunjukkan tulisan Anda benar. Kalau Anda tidak bisa, harus koreksi. Kita fair saja. Tirto tidak berada di pihak manapun, kan? Tirto itu berada di pihak kebenaran.
Kami juga terbuka soal koreksi…
Ya. Karena begini. Saya merasakan antara apa yang senyatanya dikerjakan dengan apa yang digaungkan. Ini adalah infused water, tapi kalau semua orang bilang ini adalah air bir, saya bisa apa coba?
Bapak mengatakan bahwa bangunan yang sudah terbangun dianggap sebagai bagian dari masa lalu. Apakah pembuatan RTRW dan RDTR akan mengakomodasi bangunan yang sudah terbangun?
Itu model-model pertanyaan yang belum saya bisa jawab sekarang, seperti kalau saya ditanya tentang badan kemarin. Kalau saya jawab semuanya, langkah-langkah ke depan saya menjadi "selesai" semuanya. Seperti saat kemarin ditanya kenapa membentuk badan, kalau saya mengatakan "ya niatnya badan ini untuk mencabut izin", maka itu semua rencana [mengevaluasi perizinan] ke enggak bisa dijalankan. Tapi gini, kita ingin tatanan hukum yang sudah mereka lakukan itu dihargai untuk bangunan yang sudah terjadi, karena bangunan itu dibuat mengikuti aturan hukum pada saat itu. Tempat yang masih kosong, nah itu kita tata ulang, tapi nantinya seperti apa? Kita lihat nanti. Seperti apa? Saya gak bisa [jawab] saat ini. Kenapa? Karena saya enggak lagi cari tepuk tangan hari ini. Sama seperti saat saya mengumumkan badan, saya enggak lagi cari tepuk tangan saat itu. Baru pada saat saya mencabut izinnya, saat itu baru yang mengkritik, "Oh, iya, ya, begitu caranya". Ini soal legal, bukan soal opini. Kemenangan itu tidak ditentukan di opini hari ini tapi ditentukan di aspek legal. Itu sebabnya saya prefer terkait yang menyangkut rencana kerja nanti aja, deh.
Kemudian apa alasan mengatur ruang reklamasi dalam RTRW dan RDTR, bukan dalam RZWP3K (Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)?
Sebetulnya kalau yang kemarin kita tarik lagi [Raperda RZWP3K dari DPRD DKI] supaya nanti ketika pembahasan tidak lagi membahas 17 kawasan daratan [reklamasi] yang terbangun, tapi hanya meng-cover tempat yang senyatanya sudah ada. Kemudian ini adalah memang daratan Pulau Jawa.
Tapi dalam draf Raperda RZWP3K pun mengatur sejumlah pesisir, seperti Muara Angke.
Itulah bagian yang harus kita revisi karena kalau dulu tempat-tempat itu antara pulau dan pantai itu tergabung jadi satu, sekarang kita tarik untuk dirapikan. Mana yang termasuk kita bahas dalam RTRW dan RDTR kemudian rencana zonasi pulau-pulau kecil. Karena itu beda nantinya dan ini bukan masuk pulau-pulau kecil.
Soal NJOP 15 persen diusulkan di zaman Pak Ahok, itu 15 persen dikalikan NJOP dan luas tanah. Kemudian DPRD memintanya hanya 5 persen. Mengapa Pak Anies tidak mengambil salah di antara keduanya. Atau justru sudah mengambil dalam bentuk konversi yang lain?
Raperda ini dibahas, ini ada Pemprov versus DPRD. Produk yang diharapkan keluar. Perda yang diharapkan keluar apa?
Rencana Tata Ruang...
Rencana tata ruang, kan? Ini diharapkan manfaatnya untuk pengembang. Terus 15 persen itu diharapkan manfaatnya untuk?
Warga?
Pemerintah. Ini, kan, diharapkan nanti keluar tata kota dan 15 persen. Tata kotanya kelihatannya tidak ada masalah tapi 15 persen ada masalah, kan?
Masalahnya di mana, Pak?
Yang sana minta 5 persen. Yang sini minta 15 persen. Terus ada penangkapan KPK.
Lalu pembahasan di DPRD berhenti...
Apa yang terjadi? berhenti, kan? Akibat berhenti lalu apa yang terjadi? Keluar Pergub PRK. Yang diatur oleh Pergub apa? Mana 15 persennya? kok tidak diatur? Kalau Anda berjuang untuk 15 persen, mana itu barangnya? Lha, kok Pergubnya malah memberikan pada pengembang, landasan bergerak. Lantas apa faedah untuk rakyatnya? Ini teman-teman harus investigasi. Kok bisa itu gagal? Kenapa yang dijadikan sebagai bendera perjuangan, malah tidak diperjuangkan dalam peraturan. Yang permintaannya pengembang malah diberikan. What is going on?
Memang ada apa, Pak, kok harus investigasi?
Jangan tanya ke saya. Saya tidak pernah memperjuangkan 15 persen. Saya tidak pernah berbicara soal persentase. Justru saya melihat fenomena ini heran. Kok bisa.
Harusnya 15 persen masuk ke Pergub karena itu usulan Pemprov hasil simulasi modeling?
Iya, dong. Persis.
https://tirto.id/saya-tak-pernah-men...hentikan-edJZ
cek jejak digital pas debat ama pas pilgub bnyk koq artikel anies sandi menolak reklamasi






dudelz dan 31 lainnya memberi reputasi
32
26.1K
Kutip
305
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan