- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Besok, Bahar Bin Smith Bakal Divonis Terkait Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur
TS
PortalJabar.net
Besok, Bahar Bin Smith Bakal Divonis Terkait Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

BANDUNG,- Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith menjalani sidang vonis di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung jalan Seram Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Melalui penasehat hukumnya, Aziz Yanuar, Bahar menyatakan siap menghadapi hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung besok.
"Intinya, saya sebagai ketua tim juga sudah melakukan seluruh upaya yang dianggap perlu untuk membela seluruh hak dari Habib Bahar secara hukum," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).
Aziz memastikan seluruh tahapan proses peradilan sudah dimanfaatkan dengan maksimal oleh kliennya.
"Berbagai aspek sudah kita tuangkan baik dalam pemeriksaan saksi dan terdakwa bahkan hingga pledoi serta duplik. Begitu juga hal lain yang dianggap dapat menguntungkan klien kami,” katanya.
Ia juga berharap ada kebijaksanaan dan obyektivitas majelis atas perkara ini dengan menimbang apa yang telah disampaikan di pledoi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto menuntut 6 tahun penjara terhadap Bahar bin Smith atas penganiaan terhadap Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Umam Al Mudzaqi atau Zaki.
Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair dan Subsider. (nie/*)
Sumber : Portal Jabar
0
1.5K
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan