- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Regulasi IMEI Ponsel, Ini Penjelasan Menteri Rudiantara


TS
anarchy0001
Soal Regulasi IMEI Ponsel, Ini Penjelasan Menteri Rudiantara
Quote:
Soal Regulasi IMEI Ponsel, Ini Penjelasan Menteri Rudiantara
FINTECH - Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
02 July 2019 15:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan tentang rencana pemerintah menerapkan validasi database nomor indentitas asli ponsel (IMEI).
Rudiantara mengatakan sedang mempersiapkan kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem penjodohan (pairing). Antara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dengan SIM card dan SIM card MSISDN dengan nomor ponsel.
"Ponsel itu ada namanya IMEI, itu seperti STNK ponsel lah. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM card. Nah, kedua SIM card itu harus berpasangan," ujar Rudiantara ketika ditemui di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Rudiantara menambahkan di negara lain aturan ini sudah dilakukan sejak awal tetapi di Indonesia kebijakannya tidak dipasangkan. Alasannya, dulu pemerintah mengejar pertumbuhan industri seluler dengan cepat sehingga orang bebas beli ponsel di mana saja dan beli SIM card di operator mana pun.
Pemerintah menganggap sekarang sudah saatnya untuk menerapkan aturan pairing demi kepentingan masyarakat. Contohnya, ponsel hilang atau dicuri. Sekarang SIM card bisa dimatikan dan nomor tak bisa dipakai sama yang lain. Sementara ponsel bisa dijual. Bila pairing sudah dilakukan maka ponsel yang hilang atau dicuri bisa dinonaktifkan sehingga tidak bisa dipakai atau dijual.

Selain itu, kebijakan ini akan membuat tata niaga ponsel di dalam negeri akan lebih baik. Kehadiran ponsel black market yang selama ini merusak industri, pasar, penerimaan negara. Ini karena dari sisi perpajakan karena tidak ada pendapatan negara yang masuk.
"Kebijakan ini Insya Allah akan dikeluarkan bulan Agustus. Oleh tiga kementerian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan," jelas Rudiantara.
Rudiantara menambahkan dalam pelaksanaan regulasi IMEI akan melibatkan operator seluler. Pasalnya, MSISDN ada di operator sementara IMEI ada di Kementerian Perindustrian.
"Itu harus pairing, harus matching istilahnya. Jadi ada proses ini. Dan ini kita punya waktu berapa tahun lah," pungkas Rudiantara.
Quote:
Aturan Pemblokiran Ponsel Ilegal Terbit Agustus 2019
Selasa, 2 Juli 2019 14:55


Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah menyusun kebijakan untuk menghentikan peredaran telepon seluler atau ponsel ilegal di Indonesia. Salah satunya dengan melakukan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, kebijakan IMEI ini baru akan bergulir pada Agustus 2019 mendatang. Adapun aturan IMEI Indonesia ini untuk mencegah perdagangan ponsel curian atau ilegal.
"Kebijakan ini insya Allah akan dikeluarkan Agustus. 2 bulan setengah lagi ini baru kebijakan dari Kominfo Kemenperin dan Kemendag karena ini masalah tataniaga dan manufaktur," kata Rudiantara saat ditemui di Kementerian Kemaritiman,Jakarta, Selasa (2/7).
Kendati begitu, Rudiantara belum bisa memastikan kapan aturan tersebut dapat direalisasikan. Sebab, setelah kebijakan tersebut selesai dirampungkan pada Agustus, implementasi ini akan membutuhkan waktu dikarenakan masih ada tahap uji coba dan transisi agar aturan IMEI bisa berlaku efektif.
"Implementasi secara bertahap artinya nantinya kita tidak bisa lagi membawa ponsel luar negeri diaktifkan dengan sim card di Indonesia," katanya
.
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan, untuk ponsel ilegal yang sudah beredar di masyarakat tetap masih tetap bisa digunakan untuk saat ini. Hanya saja, bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia.
"Sekarang sudah digunakan masih bisa digunakan, tapi belum ditetapkan berapa tahunnya," pungkasnya.
IMEI adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Ponsel yang memiliki dua slot kartu GSM akan memiliki dua nomor IMEI. Alhasil, penggunaan nomor IMEI ilegal bisa diketahui.
Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto mengatakan, saat ini rencana untuk memblokir ponsel ilegal melalui IMEI masih terus dibahas antar kementerian dan lembaga terkait.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Blokir IMEI, sedang rapat dengan pihak Kominfo, Perdagangan. Mohon bersabar. Untuk membuat aturan dan setting sistem, effort-nya berat," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/7).
Dia menjelaskan nantinya untuk menghindari ponsel ilegal, IMEI ponsel yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dengan data base Kemenperin. "IMEI-nya mesti teregistrasi di Kemenperin," kata dia. [idr]
Quote:
Masih bisa gan setahun kedepan.. 
1. Agustus keluar aturan Imei
2. 2-3 bulan kedepannya baru keluar aturan menteri (Menkominfo, Menperin dan Mendag)
3. Beberapa bulan setelahnya baru masa uji coba
4. Baru kemudia masa transisi
jadi yang pakai BM atau Distributor atau Impor atau Bekas harap cek Imei segera..


http://kemenperin.go.id/imei
http://kemenperin.go.id/imei
blob:https://www.cnbcindonesia.com/0c559129-09b3-48b9-878f-2d778fd9648b

1. Agustus keluar aturan Imei
2. 2-3 bulan kedepannya baru keluar aturan menteri (Menkominfo, Menperin dan Mendag)
3. Beberapa bulan setelahnya baru masa uji coba
4. Baru kemudia masa transisi
jadi yang pakai BM atau Distributor atau Impor atau Bekas harap cek Imei segera..



http://kemenperin.go.id/imei
http://kemenperin.go.id/imei
blob:https://www.cnbcindonesia.com/0c559129-09b3-48b9-878f-2d778fd9648b

Diubah oleh anarchy0001 02-07-2019 16:29






tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
5.2K
Kutip
47
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan