- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies: Kalau Bangunan Pulau Reklamasi Dihancurkan, Semua Tepuk Tangan, tapi


TS
albetbengal
Anies: Kalau Bangunan Pulau Reklamasi Dihancurkan, Semua Tepuk Tangan, tapi
Anies: Kalau Bangunan Pulau Reklamasi Dihancurkan, Semua Tepuk Tangan, tapi Kepercayaan pada Pemprov Menurun

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak membongkar 5 persen bangunan yang sudah ada di pulau reklamasi karena menghargai prinsip dasar hukum tata ruang.
Jika bangunan-bangunan tersebut dihancurkan, kata Anies, semua orang mungkin akan menganggap itu tindakan heroik.
Namun, kepercayaan terhadap aturan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta akan hilang.
"Kalau itu dihancurkan, populis, tepuk tangan semua, heroik, semua tepuk tangan, betul-betul jago nih dihancurkan semua, goliath gitu kan. Tapi saat yang sama orang bilang 'thats itkalau ada perjanjian dengan Pemprov DKI kalau ada regulasi jangan percaya dah, nanti ganti gubernur bisa berubah, sudah ada presedennya kok'," kata Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun youtube Panji Pragiwaksono, yang tayang Senin (1/7/2019).
Baca juga: Cerita Anies Soal Penyegelan Bangunan Reklamasi yang Sempat Tak Dihiraukan Pengembang
Atas dasar alasan ini pula, Anies enggan mencabut Peraturan Gubernur No. 206 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jika aturan tersebut dicabut, maka memberikan kesan jika Pemprov DKI bisa dengan bebas membuat aturan yang ingin diberlakukan dan menghapus peraturan lama yang berlaku.
"Kalau usahanya besar dan punya panduan rancang kota dan panduan itu diubah berlaku surut, maka kepercayaan kepada pemerintahan akan surut. Saya sering bilang suka atau tidak suka atas izin aturan itu, faktanya aturan itu sudah dipakai untuk kegiatan membangun secara legal," ucapnya.
Baca juga: Anies: Menghentikan Reklamasi Bukan Berarti Membongkar Pulau yang Sudah Ada
Adapun, Pemprov DKI telah menerbitkan 932IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan Ahok sebagai dasar penerbitan IMB itu.
Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.
https://nasional.kompas.com/read/201...uk-tangan-tapi
Ohhhhhh
Oh katanya pantai sekarang nyebut pulau lg

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak membongkar 5 persen bangunan yang sudah ada di pulau reklamasi karena menghargai prinsip dasar hukum tata ruang.
Jika bangunan-bangunan tersebut dihancurkan, kata Anies, semua orang mungkin akan menganggap itu tindakan heroik.
Namun, kepercayaan terhadap aturan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta akan hilang.
"Kalau itu dihancurkan, populis, tepuk tangan semua, heroik, semua tepuk tangan, betul-betul jago nih dihancurkan semua, goliath gitu kan. Tapi saat yang sama orang bilang 'thats itkalau ada perjanjian dengan Pemprov DKI kalau ada regulasi jangan percaya dah, nanti ganti gubernur bisa berubah, sudah ada presedennya kok'," kata Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun youtube Panji Pragiwaksono, yang tayang Senin (1/7/2019).
Baca juga: Cerita Anies Soal Penyegelan Bangunan Reklamasi yang Sempat Tak Dihiraukan Pengembang
Atas dasar alasan ini pula, Anies enggan mencabut Peraturan Gubernur No. 206 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jika aturan tersebut dicabut, maka memberikan kesan jika Pemprov DKI bisa dengan bebas membuat aturan yang ingin diberlakukan dan menghapus peraturan lama yang berlaku.
"Kalau usahanya besar dan punya panduan rancang kota dan panduan itu diubah berlaku surut, maka kepercayaan kepada pemerintahan akan surut. Saya sering bilang suka atau tidak suka atas izin aturan itu, faktanya aturan itu sudah dipakai untuk kegiatan membangun secara legal," ucapnya.
Baca juga: Anies: Menghentikan Reklamasi Bukan Berarti Membongkar Pulau yang Sudah Ada
Adapun, Pemprov DKI telah menerbitkan 932IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan Ahok sebagai dasar penerbitan IMB itu.
Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.
https://nasional.kompas.com/read/201...uk-tangan-tapi
Ohhhhhh

Oh katanya pantai sekarang nyebut pulau lg

Diubah oleh albetbengal 05-07-2019 15:00




hhendryz dan sfast memberi reputasi
2
3.5K
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan