- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tata Cara Pembayaran e-Tilang, Praktis Bebas Suap
TS
Pantau.com
Tata Cara Pembayaran e-Tilang, Praktis Bebas Suap

Pantau.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memperluas jangkauan wilayah e-TLE atau tilang CCTV di 10 titik Ibu Kota yang berlaku mulai Selasa 2 Juni 2019 kemarin.
Diberlakukannya tilang elektronik, membuat para pengendara yang asal 'ngegas' kendaraannya tanpa memperhatikan rambu serta peraturan lalu lintas tak lagi dapat mengelak dari tilang. Pasalnya CCTV yang digunakan oleh polisi dilengkapi teknologi canggih yang dapat mendeteksi segala jenis pelanggaran.
Baca Juga: Infografis Daftar 10 Titik Baru Tilang CCTV di Ibu Kota Jakarta
Pengendara yang terbukti melanggar akan mendapat 'surat cinta' dari polisi maksimal 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.
Surat itu merupakan bukti konfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan dan telah melakukan pelanggaran.
Lalu apabila kita melanggar bagaimana cara membayar denda tilang? Mari simak infografis berikut ini.

0
2.9K
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan