Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ari.boentalAvatar border
TS
ari.boental
Fatwa Ulama Malaysia: Left Grup Whatsapp Tanpa Permisi Hukumnya Haram
Dalam Agama Islam dikenal istilah Fatwa (Arab: فتوى‎, fatwā), yaitu sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah “nasihat”, “petuah”, “jawaban” atau “pendapat”. Fatwa umumnya disampaikan kepada umat oleh seorang ulama atau merupakan kesepakatan dari sekelompok ulama setelah mempertimbangkan suatu masalah yang berkenaan dengan masyarakat dan kaitannya dengan hukum Islam.

Terdapat sekian banyak fatwa yang berkaitan dengan kehidupan dalam pandangan hukum Islam yang menjadi fatwa para Ulama. Dan Dengan berkembangnya kemajuan zaman, fatwa juga kerap berkaitan dengan produk-produk kemajuan yang banyak berkaitan dengan lini kehidupan.

Berikut fatwa-fatwa yang kurang lebih berkaitan dengan kemajuan zaman dan teknologi .

Fatwa Haram Left Grup Whatsapp
Seorang ulama di Malaysia, mengatakan tindakan keluar dari grup Whatsapp bisa masuk dalam kategori haram. Hal ini disamakan dengan memutus tali silaturahmi. “Bila kita ‘left group’, artinya kita putus silaturahmi. Putus silaturahmi ini haram, dosa besar yang sangat berat,” ujar Ustaz Azhar Idrus, dikutip dari Sinar Harian Malaysia, Jumat 3 Juni 2016.

Menurut sang Ustaz, jika tidak ingin masuk ke dalam kategori orang-orang yang berdosar besar, anggota grup Whatsapp disarankan untuk pamit terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan, agar tidak menimbulkan prasangka buruk dan komentar negatif yang malah semakin menumpuk dosa.

“Left group ini ada berbagai alasan. Kadang-kadang, karena kita tidak suka dengan orang-orang di dalam grup, atau grup tersebut tidak memiliki faedah, atau juga karena si pengguna ponsel terlalu banyak memiliki grup di Whatsapp,” jelas sang ulama.

Karena itulah, agar tidak menimbulkan prasangka yang negatif, seharusnya anggota yang ingin keluar memaparkan alasannya ‘left group’. Selain itu, jangan lupa juga untuk saling bermaafan sebelum benar-benar keluar dari grup.

“Bila kita hendak keluar (dari grup) meminta maaflah, nyatakan sebabnya. Jadi, left group tidak akan menjadi masalah,” jelas dia.

Fatwa Haram Memakai Jaringan Wifi Tetangga Tanpa Ijin
Fatwa ini dikeluarkan oleh Islamic Affairs & Charitable Activities Department, Dubai. Fatwa yang dikeluarkan melalui situs web resmi instansi tersebut merupakan respon dari seorang pembaca anonim yang mempersoalkan penggunaan WiFi bukan milik pribadi.

Fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas agama di Dubai ini ternyata bukan yang pertama. Mengutip dari Mashable, fatwa ini ternyata sejalan dengan fatwa-fatwa sejenis yang telah dikeluarkan di beberapa wilayah lainnya selama beberapa tahun terakhir.

Ulama senior Arab Saudi, Sheikh Ali Al Hakami, mendukung fatwa haram penggunaan WiFi tetangga tanpa izin yang dikeluarkan Mufti Agung Dubai, Ahmed Al Haddad. Menurut dia, menggunakan WiFi orang lain tanpa izin sama dengan pencurian. Sebab, beban biaya WiFi harus ditanggung pemasang atau sang pemilik. Sementara tindakan membajak sistem merupakan tindakan yang terlarang.

Al Hakami mengatakan, penggunaan WiFi gratis baru diperbolehkan jika jaringan tersebut dinyatakan terbuka untuk umum, seperti di pusat perbelanjaan, lembaga pemerintah, maupun hotel. Sebelumnya dewan ulama Dubai juga sudah memberikan pendapat terkait berbagai aktivitas online termasuk kegiatan mendownload film dan materi secara iillegal.

Fatwa Tentang Musik
Pada Bulan Mei lalu, ulama Saudi, Sheikh Saleh Al Maghamsi, melalui media sosial, berpendapat bahwa tidak ada ayat Alquran yang mengungkapkan larangan terhadap musik. “Jika Allah ingin berbicara tentang musik secara umum, Allah tentu akan memberikan ayat tertentu terkait masalah ini, tapi di Alquran sama sekali tidak ditemukan ayat tersebut. Juga tidak ada kesepakatan,” kata Al Maghamsi.

Pada 1961, majalah Ar Raid memuat artikel karya Abu Turab Al Zahiri. Artikel tersebut berjudul ‘Alquran dan Sunnah tidak melarang menyanyi, alat musik atau seruling, atau mendengarkan mereka’. Artikel ini merujuk pada perdebatan yang terjadi di abad ke-12 karena tulisan Al Ghazali yang menyatakan musik hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

Kemudian pada 2009, mantan Imam Masjidil Haram, Sheikh Adil Kalbani, mengatakan kepada Al Arabiya, “Tidak ada dalil atau aturan dalam Islam yang menyebut menyanyi dan musik itu dilarang.”

Fatwa Nonton Film di Bioskop

Ulama Besar asal Mesir Dr Yusuf Qaradhawi Dalam kitab “al-Halal wa al-Haram fi al-Islam” Qaradhawi menerangkan soal hukum menonton film di bioskop sebagai berikut:

“Tidak perlu ragu bahwa pertunjukkan film dan sejenisnya merupakan sarana penting dari sekian banyak sarana hiburan. Sebagai sarana, kedudukan film bioskop sama seperti sarana lainnya. Artinya, ia bisa jadi digunakan untuk kebaikan. Tetapi ada kalanya film dimanfaatkan untuk keburukan. Secara substansi, pertunjukan bioskop tidak masalah. Kedudukan hukumnya didasarkan pada pesan dan isi film.”

Selanjutnya, Qaradhawi memandang bahwa aktivitas nonton di gedung bioskop halal dan baik-baik saja. Namun, Qaradhawi menyebutkan sejumlah syarat antara lain agar pengunjung menjauhkan film-film yang menampilkan kefasikan atau menafikan aqidah, syariah, maupun adab Islam.

Begitu juga film-film yang membangkitkan kesenangan-kesenangan duniawi, dosa, atau mendorong orang untuk berbuat kriminal. Selain itu, aktivitas nonton film tidak melalaikan pengunjung gedung bioskop dari kewajiban duniawi seperti aktivitas sekolah atau mencari nafkah, dan kewajiban agama seperti shalat lima waktu.

Dan terakhir, kata Qaradhawi, pengunjung bioskop mesti menjauhkan diri dari kerumunan dan desakan-desakan yang membangkitkan syahwat laki-laki dan perempuan.

Fatwa Jaringan Internet 3G di Iran
Ulama terkemuka Iran Ayatullah Nasser Makarem Syirazi menyatakan pendapat bahwa Internet mobile berkecepatan tinggi dan layanan 3G sebagai hal tidak bermoral dan melanggar hukum. Makarem Syirazi juga mengatakan layanan mobile 3G melawan hukum syariah dan melanggar norma kemanusiaan dan moral, seperti dilansir surat kabar the Washington Post.

Dia mengingatkan Kementerian Informasi Iran terhadap penyediaan layanan mobile 3G sebelum teknologi ini “dimurnikan” dari “isi negatif” untuk memastikan keamanan moral dan psikologis bagi para penggunanya. “Teknologi Barat seperti air berlumpur dan tidak sehat,” kata Makarem Syirazi kepada koran Tehran Times pada Ahad. “Air adalah sumber kehidupan, tetapi ketika menjadi keruh dan tidak sehat maka itu harus dimurnikan.”

Namun Makarem Syirazi tidak anti terhadap semua teknologi. Dia memiliki sebuah situs di mana pengikutnya dapat menanyakan mengenai masalah keagamaan. Presiden Iran Hassan Rouhani, yang berjanji untuk akses Internet yang lebih baik, mendukung adanya situs.

“Kita tidak bisa menutup gerbang dunia untuk generasi muda kita,” kata Rouhani dalam sebuah pertemuan yang disiarkan televisi dengan ulama konservatif. “Jika kita tidak bergerak ke arah generasi baru mobile hari ini dan menolaknya, kita harus melakukannya besok. Jika tidak, lusa.” Rouhani, ulama relatif beraliran moderat terpilih pada pemilu presiden tahun lalu. Dia berjanji akan memperluas kebebasan Internet dan media namun selalu mendapat tantangan dari ulama garis keras.

Baru-baru ini pemerintah Iran telah membolehkan sejumlah operator telepon seluler di Iran menyediakan jaringan teknologi Internet 3G. Pemerintah sebelumnya melarang media sosial seperti facebook, Twitter, dan YouTube setelah pihak oposisi menggunakan media itu untuk memprotes hasil pemilu 2009.

sumbernye bre
emoticon-Toast
0
8K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan