mochefendi12Avatar border
TS
mochefendi12
Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Jadi Delik Aduan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Ranik, menyatakan penghinaan presiden-wakil presiden dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diputuskan akan menjadi delik aduan, bukan lagi delik biasa.

"Saya cukup senang, misalnya perkembangan pasal penghinaan presiden itu menjadi delik aduan," kata Erma saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Rabu (3/7).


Delik aduan sendiri dapat diartikan sebagai delik yang dapat diproses apabila diadukan seseorang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.


Kaitannya dalam pasal ini, Erma mengatakan hanya presiden dan/atau wakil presiden saja yang berhak untuk melaporkan hal tersebut.

"Jangan orang yang merasa relawan-relawan mengadu karena merasa terhina. Presidennya saja enggak ngadu kan. Konsepnya delik aduan itu menurut saya bagus," ujar politikus Demokrat tersebut.



Sebelumnya, pada Jumat (28/6), anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden disepakati pemerintah dan DPR jadi delik aduan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam KUHP saat ini pasal penghinaan terhadap presiden itu bersifat delik biasa, bukan delik aduan.

"Jadi tetap diatur bahwa itu harus delik aduan. Penghinaan untuk presiden hukumannya lebih tinggi, daripada pasal penghinaan terhadap orang biasa," ujar politikus PPP tersebut.

Putusan MK itu tercatat dalam nomor 013-022/PUU-IV/2006. Saat itu, MK menilai pasal 134, 136, 137 KUHP yang terkait penghinaan presiden dan/atau wakil presiden bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya rentan dimanipulasi. Kala itu permohonan uji materi undang-undang tersebut diajukan Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.


m4r1c0
m4r1c0 memberi reputasi
1
1.3K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan