TS
kevinwandi17
Keterbukaan Informasi Keuangan Yang Terkena Wajib Pajak
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (PERPU 1) maka Indonesia siap untuk ikut dalam berperan Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI). Dalam hal ini dirjen pajak saat ini telah memberikan keterbukaan informasi tentang keungan pajak pada semua lembaga baik itu konsultan pajak, lembaga keuangan, bank, asuransi, pasar modal dan yang lainnya.
Dengan adanya peraturan ini maka otomatis Dirjen pajak akan mendapatkan informasi tentang informasi rekening, identitas, penghasilan dari suatu lembaga. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dapat merubah keadaan perekonomian di Indonesia.
Sumber : Wandiredja
Dengan adanya peraturan ini maka otomatis Dirjen pajak akan mendapatkan informasi tentang informasi rekening, identitas, penghasilan dari suatu lembaga. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dapat merubah keadaan perekonomian di Indonesia.
Sumber : Wandiredja
0
4.5K
1
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan