Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kevinwandi17Avatar border
TS
kevinwandi17
Keterbukaan Informasi Keuangan Yang Terkena Wajib Pajak
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (PERPU 1) maka Indonesia siap untuk ikut dalam berperan Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI). Dalam hal ini dirjen pajak saat ini telah memberikan keterbukaan informasi tentang keungan pajak pada semua lembaga baik itu konsultan pajak, lembaga keuangan, bank, asuransi, pasar modal dan yang lainnya.

Dengan adanya peraturan ini maka otomatis Dirjen pajak akan mendapatkan informasi tentang informasi rekening, identitas, penghasilan dari suatu lembaga. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dapat merubah keadaan perekonomian di Indonesia.

Sumber :  Wandiredja
0
4.5K
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan