Kaskus

Entertainment

storm69Avatar border
TS
storm69
Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang
Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang

Ditlantas Polda Metro Jaya tengah merancang fitur baru merekam kecepatan kendaraan bermotor yang melintas di titik Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE). Sesuai dengan peraturan, kecepatan kendaraan bermotor di dalam kota maksimal 40 km/jam.


“Aturannya kecepatan maksimal hanya 40 km/jam. Artinya lebih dari itu akan ditilang,”ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf pada Senin, 1 Juli 2019 kemarin.

Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang

Yusuf menuturkan, telah berkoordinasi dengan teknisi dan penyedia kamera untuk penambahan fasilitas perekam kecepatan."Perekam kecepatan kendaraan ini akan terpasang dekat CCTV. Dengan demikian ketika ada kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi, CCTV secara otomatis akan meng-capture," tuturnya.

Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang

Kamera buatan China ini mampu melakukan perekaman untuk semua jenis kendaraan, serta mampu merekam kecepatan hingga 250 km/jam. "Kamera seperti ini sangat cocok untuk dipasang di Jakarta dengan karakteristik kondisi padat kendaraan pada siang hari dan kondisi kendaraan yang cepat pada malam hari," ucapnya.

Sumber :
https://metro.sindonews.com/read/141...ang-1562000893

Komen:
Aturan buat Jakarta aja kan, yach ?
Bodoamat
Akhirnya sepeda gue
bisa lebih cepet dari para kendaraan bermotor.


Mengemudi dengan Kecepatan di Atas 40 Km/jam Bakal Ditilang
Diubah oleh storm69 02-07-2019 08:46
B6377trsAvatar border
B6377trs memberi reputasi
1
790
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan