Kaskus

News

wirocxAvatar border
TS
wirocx
OTT Jaksa, ICW Desak Jaksa Agung Mundur
OTT Jaksa, ICW Desak Jaksa Agung Mundur
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. Dalam kasus tersebut, KPK menyita dengan barang bukti uang Rp200 juta, 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika.


TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo mengundurkan diri dari jabatannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring jaksa melalui operasi tangkap tangan atau OTT jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ICW menilai Prasetyo gagal membersihkan kejaksaan dari praktik korupsi. “Peristiwa ini sudah berulang, Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri karena telah gagal memastikan kejaksaan bebas dari korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Ahad, 30 Juni 2019.
ICW mencatat setidaknya tujuh jaksa telah ditangkap KPK selama kurun waktu 2004-2018. Ia menilai hal ini menandakan sistem pengawasan di internal kejaksaan tidak berjalan secara maksimal.

Yang paling anyar, KPK menetapkan Asisten Bidang Pidana Umum Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 200 juta untuk penanganan perkara. Ia disangka menerima suap untuk mengatur beratnya tuntutan dalam sebuah perkara penipuan yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penetapan Agus bermula dari operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2019. Dalam operasi itu, KPK juga menangkap dua jaksa Kejati DKI, yakni Yadi Herdianto dan Yuniarti Sri Pamungkas. Yadi berperan sebagai perantara suap kepada Agus. Dari dia, KPK juga menyita duit Sin$8.100, sedangkan dari Yuniarti, KPK menyita Sin$20.874 dan US$700. Kejaksaan Agung akan memproses kedua jaksa ini secara etik.

ICW mengkritik penyerahan kasus yang dimulai dari OTT jaksaini kepada Kejaksaan Agung. Menurut Kurnia, KPK adalah lembaga yang paling tepat untuk menangani korupsi penegak hukum. 

Selain itu, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang boleh mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dan ketiga, penanganan perkara harus bebas dari konflik kepentingan. “Sebaiknya Jaksa Agung mengurungkan niatnya menangani perkara ini,” kata Kurnia.



SUMBER:
https://nasional.tempo.co/read/12196...-agung-mundur
0
1.4K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan