- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sopir Taksi Online Peras Penumpang di Jakarta Selatan


TS
wirocx
Sopir Taksi Online Peras Penumpang di Jakarta Selatan

Jakarta: Aris Suhandini, 31 seorang sopir taksi online ditangkap polisi. Hal itu dilakukan akibat telah memeras penumpangnya.
"Tersangka Aris ditangkap tadi siang di rumah kakaknya wilayah Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Pengungkapan kasus itu bermula ketika ada laporan dari korban masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3858/VI/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Juni 2019
Menindaklanjuti laporan itu, Unit 4 Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Rovan Richard Mahenu dan Iptu Verdika B. Prasetya mengejar pelaku. Akhirnya dapat meringkus pelaku tersebut.
Argo mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban hendak diantarkan oleh Aris ke Apartemen Grenn Bay Pluit, Jakarta Utara dari Plaza Indonesia. Aris saat itu mengendarai Suzuki Ignis dengan nomor polisi B 777 NAY.
Saat perjalanan, kata Argo, tersangka Aris memeras korban. Pemerasan itu dilakukan dengan mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam jika tidak menyerahkan uang.
"Kemudian, tersangka memukul bibir korban, leher belakang korban dan mengikat kedua pergelangan korban menggunakan tali sepatu," ujar Argo.
Akibat tindakan kekerasan itu, satu gigi bagian bawah korban copot. Selain itu, leher bagian belakang bawah korban memar, akibat dipukul tersangka.
"Atas ancaman tersangka itu, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp4 juta. Uang itu diambil dari ATM Bank BCA Bulungan, Jakarta Selatan oleh korban bersama dengan tersangka Aris Suhandini," imbuh Argo.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit Handphone Vivo, satu unit mobil Suzuki Ignis, bukti screnshoot pemesanan aplikasi Gocar, mutasi rekening korban dan antena Mobil yang dibuat untuk menakuti korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Ancamannya sembilan tahun penjara," pungkas Argo
SUMBER:
https://www.medcom.id/nasional/hukum...akarta-selatan



User telah dihapus dan hawk memberi reputasi
2
3.6K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan