Kaskus

News

rob.pedroAvatar border
TS
rob.pedro
(Case Closed) 7 Tahun Buron, Terpidana Seumur Hidup Mindo Tampubolon Ditangkap
7 Tahun Buron, Terpidana Seumur Hidup Mindo Tampubolon Ditangkap Jaksa di Lampung


(Case Closed) 7 Tahun Buron, Terpidana Seumur Hidup Mindo Tampubolon Ditangkap

Jaksa akhirnya menangkap Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri.

Mindo merupakan terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu.

Jaksa menangkap Mindo Selasa (25/6/2019) pukul 21.30 WIB di tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Didie Tri Haryadi mengatakan penangkapan ini berkat kerja sama antara Tim Kejari Batam dengan Tim Intel Kejagung RI.

"Saat ini kami masih berada di Lampung dan sore ini kalau tidak ada halangan kami tiba di Batam," kata Didie melalui telepon, Rabu (26/6/2019).

Didie mengaku saat diamankan, terpidana Mindo sama sekali tidak melakukan perlawanan dan menuruti apa yang disarankan petugas.

Mindo telah divonis bersalah dan dihukum seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 September 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama.
(Case Closed) 7 Tahun Buron, Terpidana Seumur Hidup Mindo Tampubolon Ditangkap
Lebih jauh Didie mengatakan, Mahkamah Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013. Mindo dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya sendiri pada tujuh tahun lalu, sekitar tahun 2011.

Sebelumnya Putri Mega Umboh ditemukan di Hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok.

Pembunuhan ini melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka Rosma dan pacarnya Ujang.

Mindo dinyatakan sebagai otak kasus ini. Sementara Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam.
(Case Closed) 7 Tahun Buron, Terpidana Seumur Hidup Mindo Tampubolon Ditangkap
Ujang divonis penjara 20 tahun dan Rosma divonis penjara 15 tahun.

Sedangkan Mindo kendati sempat divonis bebas oleh PN Batam, namun proses berjalan dan fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama dan divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Ketua Sidang MA Artidjo Alkotsar

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Ketua Pengadilan Negeri Batam Jack Johannis Octavianus menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam, dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata Jack di Batam, Kamis (3/10/2013).

Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012 menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan membebaskan dari segala dakwaan.

Demikian juga dengan Pengadilian Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo.

"Putusan MA membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," kata dia.

Jack menyatakan ada kekeliruan putusan saat persidangan di PN Batam yang kala itu memutuskan Mindo bebas dari semua dakwaan.

"Kalau putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan. Istilahnya memang begitu," kata dia.

Meski sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hudup, kata dia, Mindo masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak putusan dikeluarkan untuk melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan melengkapi bukti-bukti baru.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya, mengatakan segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diterima.

"Petikan putusan kasasi itu belum kami terima. Eksekusi akan segera kami lakukan setelah petikan itu disampaikan kepada kami," kata dia.

Armen mengatakan hingga saat ini baru menerima informasi tentang putusan tersebut, tetapi belum disertai petikan putusan MA.

AKBP Mindo Tampubolon didakwa mengotaki pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, pada 24 Juni 2011.

Jaksa mendakwa Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma membunuh Putri.

Jenazah Putri ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang. Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Tahun Buron, Mantan Perwira Tersangka Pembunuhan Sadis Istrinya Ditangkap

Spoiler for thread terkait:


Semoga almarhumah dapat beristirahat dengan tenang
Diubah oleh rob.pedro 26-06-2019 19:44
0
3.1K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan