Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wirocxAvatar border
TS
wirocx
Prabowo Masih Cari Celah Langkah Hukum


Jakarta: Calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya. Namun, dia masih mencari celah hukum untuk melawan putusan ini. 

© Ilham Pratama PutraPrabowo menyerahkan kebenaran hakiki kepada Allah SWT.

"Kami akan konsultasi ke tim untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum yang bisa kita tempuh," kata Prabowo di kediamannya, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2019.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menyerahkan kebenaran hakiki kepada Allah SWT. Dia pun berencana mengundang partai politik (parpol) di Koalisi Adil Makmur untuk bermusyawarah. 

Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada parpol serta pendukungnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dia berjanji tetap akan memperjuangkan janji-janjinya yang disampaikan dalam masa kampanye. 

Langkah ini dia akan upayakan di dalam legislatif dan forum lainnya. "Kita punya dukungan massa riil. Saya minta kita tak berkecil hati, tenang, penuh cita mulia dalam kerangka damai antikekerasan dan setia kepada konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," jelas dia. 

MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 dari Prabowo-Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Putusan ini diambil secara bulat oleh sembilan hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam pengambilan putusan ini.

Dalam pertimbangannya, MK memang mematahkan seluruh dalil yang diajukan pasangan calon nomor urut 02. Prabowo dianggap tidak dapat membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masfi (TSM) dalam Pilpres 2019.

MK salah satunya menolak dalil tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga terkait adanya 2.984 tempat pemungutan suara (TPS) atau 895.200 suara siluman. Pasalnya, daerah mana saja yang terdapat TPS siluman tidak dapat dibuktikan.

MK juga menilai sistem informasi penghitungan (situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak dapat dijadikan dasar penghitungan rekapitulasi suara. Situng tak dapat memengaruhi hasil rekapitulasi suara nasional secara berjenjang



SUMBER:
https://www.medcom.id/pemilu/news-pe...langkah-hukum
0
2K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan