- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK Resmi Tolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019 Versi BPN Prabowo


TS
cukur.rambu
MK Resmi Tolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019 Versi BPN Prabowo

Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 yang diajukan oleh Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno untuk disengketakan melawan versi KPU.
Dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 , Kamis (27/6), MK dalam berkas putusan yang dibaca majelis hakim Arief Hidayat, menilai hasil penghitungan suara BPN Prabowo – Sandiaga Uno tak mempunyai dasar hukum.
Pada berkas permohonan, Prabowo – Sandiaga menggugat perbedaan hasil penghitungan perolehan suara versi Badan Pemenangan Nasional dengan KPU.
Versi KPU, Jokowi – Maruf Amin menang dengan meraih 85,6 juta suara atau 55,5 persen dari total suara. Sementara Prabowo – Sandiaga cuma dapat 68,65 juta suara atau 44,5 persen.
Sedangkan versi BPN Prabowo – Sandiaga, merekalah yang menang dengan mendapat 68,65 juta suara atau 52 persen. Jokowi – Maruf Amin kalah karena hanya mendapat 63,57 suara atau 48 persen.
Tapi, MK menolak penghitungan suara BPN, ”Dalil a quo pemohon tak beralasan secara hukum,”kata Hakim Arief Hidayat membacakan amar putusan.
Dalam konsideran, MK menilai Prabowo – Sandiaga tak mampu menunjukkan bukti cukup mengenai cara mereka memperoleh angka perolehan suara.
Pada persidangan pembuktian, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga hanya memberikan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara dan rekapitulasi berdasarkan form C1.
Tapi setelah diteliti MK, kubu Prabowo – Sandiaga tidak melampirkan bukti rekapitulasi secara lengkap dari semua TPS.
Apalagi, form C1 yang diajukan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga adalah hasil fotokopian maupun foto sehingga bukan dokumen resmi.
"Dalil pemohon tidak lengkap serta tidak jelas, di mana adanya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tidak membuktikan melalui alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," tegas Arief.
Tak hanya itu, kata Arief, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga juga tak mampu membuktikan apakah saksi pemohon sempat mengajukan protes mengenai perbedaan selisih suara saat rekapitulasi berjenjang dilakukan oleh KPU.
maman tuh fotocopy berita online


Diubah oleh cukur.rambu 27-06-2019 13:56






manutdloyalist dan 12 lainnya memberi reputasi
13
5.4K
56


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan