Kaskus

News

cukur.rambuAvatar border
TS
cukur.rambu
Majelis Hakim MK Tolak Perbaikan Permohonan BPN Prabowo-Sandiaga
Majelis Hakim MK Tolak Perbaikan Permohonan BPN Prabowo-Sandiaga


Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningrum membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpes 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Dalam pembacaan putusan tersebut, Enny menyampaikan bahwa majelis hakim menolak perbaikan permohonan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Mahkamah tidak memberikan stempel perbaikan permohonan,"kata Enny di ruang sidang.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019. Awalnya, BPN sudah mengajukan permohonan pada 24 Mei 2019, lalu mereka memperbaiki permohonan pada 10 Juni.

Meski pada akhirnya perbaikan permohonan itu ditolak oleh Mahkamah, namun di dalam sidang MK, majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada BPN untuk membacakan dalil-dalil yang diajukan baik pada 24 Mei maupun 10 Juni.

Alasan Mahkamah menolak perbaikan permohonan BPN, karena memang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), perbaikan permohonan untuk Pemilihan Presiden tidak diperbolehkan, kecuali Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Dalam pilpres tidak ada perbaikan permohonan," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningrum.

ini fasti salah mesin fotocopyemoticon-Marah
boicrot mesin fotocopyemoticon-Belgia

Diubah oleh cukur.rambu 27-06-2019 14:56
wappaAvatar border
suraliaAvatar border
knoopyAvatar border
knoopy dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.2K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan