- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[UPDATE] Hasil Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi


TS
KASKUS.HQ
[UPDATE] Hasil Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
![[UPDATE] Hasil Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi](https://s.kaskus.id/images/2019/06/26/3200297_20190626031233.jpg)
Sidang sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memasuki tahapan final. Sebelumnya, MK mempercepat jadwal hasil putusan dari yang semula dilangsungkan pada Jum'at (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
MK sendiri telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Jadi, apakah putusan MK terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019 ini?
Simak terus informasi terbarunya melalui thread ini Gan!
>>> PUTUSAN FINAL MK <<<
Quote:
Resmi! MK Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandiaga
Suara.com- Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).
Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."
Quote:
Melihat Kembali 16 Permohonan Prabowo-Sandi yang Akan Diputus MK
Spoiler for :
Berikut 16 permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
(1). Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
(2). Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
16. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
https://news.okezone.com/read/2019/0...utus-mk?page=2
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
(1). Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
(2). Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
16. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
https://news.okezone.com/read/2019/0...utus-mk?page=2
Quote:
Jangan Coba-coba Sebar Hoax Putusan MK!
Spoiler for :
Jangan coba-coba menyebar hoax terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pilpres. Imbauan itu dengan tegas disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelang pembacaan putusan yang akan digelar pada Kamis, 27 Juni, besok.
Rudiantara menyampaikan imbauan itu setelah membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/6/2019). Dia mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan hoax, baik yang bersifat provokasi maupun penghasutan di media sosial.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama (untuk) tidak menyebarkan hoaks yang sifatnya menghasut, memprovokasi, namimah (adu domba) dalam konteks proses penetapan oleh MK ini," kata Rudiantara.
Kendati demikian, Rudiantara enggan memastikan apakah akan ada pembatasan medsos saat sidang putusan digelar. Sebelumnya, selepas kerusuhan 22 Mei 2019, pemerintah melalui Kominfo melakukan pembatasan sementara terhadap sebagian akses medsos dan pesan instan dengan tujuan membatasi penyebaran hoaks.
"Jadi saya tidak mengatakan akan ada atau tidak ada (pembatasan)," katanya.
"Ini tanggung jawab kita bersama-sama, ya pemerintah, ya saya, kita bersama. Ayo kita jaga sama-sama dunia media sosial kita. Ayo jaga dunia maya kita dengan tidak memantik dan tidak menyebarkan hoaks," imbuh Rudiantara.
Hal senada disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito dengan tegas mengimbau semua pihak tidak menyebarkan hoax, khususnya para pengunjuk rasa yang berkukuh menggelar aksi di dekat MK.
"Saya tentunya berharap, yang unjuk rasa, ingat aturan-aturan itu. Kalau ada yang mengganggu ketertiban publik, jalan umum, hak asasi orang lain, mengganggu persatuan dan kedamaian, menghujat, menyampaikan sesuatu yang palsu atau hoax, kebencian, dan lain-lain, kita akan tindak kalau itu dilanggar," ucap Tito.
Terkait pembatasan medsos lebih tegas disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Moeldoko mengatakan pembatasan akan dilakukan secara situasional jika ada potensi ancaman terhadap keamanan negara.
Keputusan itu, kata Moeldoko, telah disepakati dalam rapat. Namun, dia menegaskan, jika tidak ada ancaman gangguan keamanan nasional, dipastikan tidak akan ada pembatasan.
"Kita lihat besok situasinya. Dalam rapat kemarin kita pikirkan, kalau itu ganggu keamanan negara, mau nggak mau kita prihatin sebentar ya. Kalau nggak ada apa-apa, ya jalan saja kaya biasa. Kita lihat situasi besok," kata Moeldoko kepada wartawan di gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Dia pun memperkirakan tidak akan terjadi hal-hal yang mengancam keamanan negara saat sidang putusan MK berlangsung besok. Namun, menurut Moeldoko, pihak aparat akan tetap waspada mengantisipasi jika terjadi rusuh.
"Perkiraan kita besok sepertinya tidak terjadi apa-apa, tapi kita waspadai ada rusuh, kita waspadai ada kelompok perusuh itu," ujarnya.
https://news.detik.com/berita/d-4601...x-putusan-mk/2
Rudiantara menyampaikan imbauan itu setelah membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/6/2019). Dia mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan hoax, baik yang bersifat provokasi maupun penghasutan di media sosial.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama (untuk) tidak menyebarkan hoaks yang sifatnya menghasut, memprovokasi, namimah (adu domba) dalam konteks proses penetapan oleh MK ini," kata Rudiantara.
Kendati demikian, Rudiantara enggan memastikan apakah akan ada pembatasan medsos saat sidang putusan digelar. Sebelumnya, selepas kerusuhan 22 Mei 2019, pemerintah melalui Kominfo melakukan pembatasan sementara terhadap sebagian akses medsos dan pesan instan dengan tujuan membatasi penyebaran hoaks.
"Jadi saya tidak mengatakan akan ada atau tidak ada (pembatasan)," katanya.
"Ini tanggung jawab kita bersama-sama, ya pemerintah, ya saya, kita bersama. Ayo kita jaga sama-sama dunia media sosial kita. Ayo jaga dunia maya kita dengan tidak memantik dan tidak menyebarkan hoaks," imbuh Rudiantara.
Hal senada disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito dengan tegas mengimbau semua pihak tidak menyebarkan hoax, khususnya para pengunjuk rasa yang berkukuh menggelar aksi di dekat MK.
"Saya tentunya berharap, yang unjuk rasa, ingat aturan-aturan itu. Kalau ada yang mengganggu ketertiban publik, jalan umum, hak asasi orang lain, mengganggu persatuan dan kedamaian, menghujat, menyampaikan sesuatu yang palsu atau hoax, kebencian, dan lain-lain, kita akan tindak kalau itu dilanggar," ucap Tito.
Terkait pembatasan medsos lebih tegas disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Moeldoko mengatakan pembatasan akan dilakukan secara situasional jika ada potensi ancaman terhadap keamanan negara.
Keputusan itu, kata Moeldoko, telah disepakati dalam rapat. Namun, dia menegaskan, jika tidak ada ancaman gangguan keamanan nasional, dipastikan tidak akan ada pembatasan.
"Kita lihat besok situasinya. Dalam rapat kemarin kita pikirkan, kalau itu ganggu keamanan negara, mau nggak mau kita prihatin sebentar ya. Kalau nggak ada apa-apa, ya jalan saja kaya biasa. Kita lihat situasi besok," kata Moeldoko kepada wartawan di gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Dia pun memperkirakan tidak akan terjadi hal-hal yang mengancam keamanan negara saat sidang putusan MK berlangsung besok. Namun, menurut Moeldoko, pihak aparat akan tetap waspada mengantisipasi jika terjadi rusuh.
"Perkiraan kita besok sepertinya tidak terjadi apa-apa, tapi kita waspadai ada rusuh, kita waspadai ada kelompok perusuh itu," ujarnya.
https://news.detik.com/berita/d-4601...x-putusan-mk/2
Quote:
Wiranto-Panglima TNI akan Kumpul Dekat Istana Pantau Sidang Putusan MK
Spoiler for :
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan bekerja seperti biasa saat pembacaan putusan hasil sidang sengketa Pilpres di MK. Sedangkan Menko Polhukam Wiranto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan berkumpul di posko TNI.
"Seperti biasa, Pak Jokowi ngantor biasa, nanti akan menyesuaikan situasi yang terjadi di lapangan. Tapi jajaran pimpinan yang berkaitan dengan pengendalian situasi di bawah Menko Polhukam, KSP, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Menkum HAM, Menkominfo, akan kumpul di posko TNI yang dekat Istana," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Tennis Indoor, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Moeldoko menyebut para pejabat negara akan memantau perkembangan situasi keamanan saat pembacaan sidang putusan MK. Pemerintah, menurut Moeldoko, akan merespons cepat setiap perkembangan dari sidang putusan MK tersebut.
"Semuanya akan kita monitor, sehingga kita tahu persis apa yang terjadi dan perkembangannya akan kita respons dengan cepat," ujarnya.
https://news.detik.com/berita/d-4601...785.1538979944
"Seperti biasa, Pak Jokowi ngantor biasa, nanti akan menyesuaikan situasi yang terjadi di lapangan. Tapi jajaran pimpinan yang berkaitan dengan pengendalian situasi di bawah Menko Polhukam, KSP, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Menkum HAM, Menkominfo, akan kumpul di posko TNI yang dekat Istana," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Tennis Indoor, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Moeldoko menyebut para pejabat negara akan memantau perkembangan situasi keamanan saat pembacaan sidang putusan MK. Pemerintah, menurut Moeldoko, akan merespons cepat setiap perkembangan dari sidang putusan MK tersebut.
"Semuanya akan kita monitor, sehingga kita tahu persis apa yang terjadi dan perkembangannya akan kita respons dengan cepat," ujarnya.
https://news.detik.com/berita/d-4601...785.1538979944
Lanjut dibawah ya Gan..

Diubah oleh kaskus.infoforum 27-06-2019 14:44






kayz81221 dan 35 lainnya memberi reputasi
36
73.5K
Kutip
842
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan