Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ada MK, ada MA, ada KY, ada suap
Ada MK, ada MA, ada KY, ada suap
Lembaga negara paling diperhatikan orang setelah Pilpres 2019 adalah MK. Ketua MK dipenjara seumur hidup karena terima suap.


Raja berita setelah pengumuman hasil Pilpres 2019 bukan DPR, bukan Mahkamah Agung (MA), tapi Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu dalam keriuhan bincang khalayak, MK ditemani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kemudian Badan Pengawas Pemilu. Kamis besok (27/6/2019) hakim MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.

Capres Prabowo Subianto, melalui tim kuasa hukum, minta keadilan ke MK karena memang demikian menurut UU Pemilu.

Dari sisi statuta, MK antara lain berwenang memutus sengketa pilkada dan sengketa pilpres. Di MK pengacara Prabowo berperkara dengan KPU.

MK hanya sekali memutus
MK tak mengenal putusan berjenjang. Putusannya bersifat final. Tak ada pintu untuk peninjauan kembali.

Posisi MK memang berbeda dari MA. Maka para terdakwa korupsi memanfaatkan MA untuk menawar hukuman. Namun kadang MA malah bisa memperberat hukuman.

Maka koruptor Setya Novanto, bekas ketua parlemen itu, tak mau naik banding ke pengadilan tinggi, lalu naik kasasi MA. Dia terima vonis hakim 15 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta, Mei 2018. Kebetulan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai penuntut, tak naik banding.

Ketua MK juga bisa disuap
Kembali kepada MK, begitu kuat putusannya untuk menyelesaikan sengketa pemilihan maka ketua MK bisa terpeleset rasuah.

Pada 2013 Ketua MK Akil Mochtar menerima suap untuk menangani hasil pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan pilkada Kabupaten Gunung Mas, Banten. Juga pilkada di Kabupaten Empat Lawang, dan di Kota Palembang — keduanya di Sumatra Selatan.

Akil tak disidang di Komisi Yudisial (KY), lembaga tinggi negara untuk mengawasi para hakim, tetapi dipecat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua hari setelah KPK mencokoknya.

Atas nama keadilan, Akil yang hakim itu menempuh kasasi ke MA. Namun MA menolak upaya hukum itu. Akil tetap menjalani terungku seumur hidup.

Perbedaan MA, MK, dan KY sila simak infografik. Versi kali ini adalah pembuatan ulang dari arsip 2013.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...da-ky-ada-suap

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ada MK, ada MA, ada KY, ada suap Tantangan pengembangan KEK Mandalika

- Ada MK, ada MA, ada KY, ada suap Baru keluar penjara, mantan Bupati Bogor kembali jadi tersangka korupsi

- Ada MK, ada MA, ada KY, ada suap Kemarau datang, gagal panen bisa mengadang

Diubah oleh KASKUS.HQ 26-06-2019 09:56
evywahyuni
anasabila
anasabila dan evywahyuni memberi reputasi
2
1.7K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan