- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Belum Berencana Bahas Kontribusi Tambahan Pengembang


TS
Sobat.Gurun
Anies Belum Berencana Bahas Kontribusi Tambahan Pengembang
Anies Belum Berencana Bahas Kontribusi Tambahan Pengembang
CNN Indonesia | Selasa, 25/06/2019 20:21 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum berencana untuk membahas kontribusi tambahan yang diwajibkan bagi para pengembang di pulau hasil reklamasi teluk Jakarta.
Anies mengatakan saat ini hanya akan fokus berupaya membereskan persoalan bangunan yang sudah jadi di kawasan reklamasi tersebut.
"Kita belum sampai ke sana. Sekarang belum ada pembahasan itu. Saat ini saya perlu jelaskan kepada teman semua kita bereskan PR yang muncul sebelum kami bertugas," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6).
Kontribusi tambahan diketahui sebagai beban yang ngotot diminta Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang kala itu sedang dibahas bersama DPRD DKI. Namun, kontribusi tambahan sebesar 15 persen itu terganjal dalam pembahasan di tingkat dewan.
Lihat juga: Anies Mengaku Tak Berdaya karena Janji Ahok dengan Pengembang
Sementara itu, perda yang mengatur soal tata ruang di kawasan reklamasi itu belum juga disahkan pada masa pemerintahan Anies saat ini. Malah, Anies telah mencabut dua raperda yang semula dibahas dengan DPRD, dan hanya akan memasukkan satu draf saja yakni Rencana Zona Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Selain itu, Anies yang telah menghentikan proyek reklamasi pada Juni tahun lalu diketahui telah menerbitkan kembali izin mendirikan bangunan (IMB) bagi ratusan bangunan yang sudah ada di kawasan reklamasi.
"Bangunan yang ada itu dibangun sebelum kita bertugas, dan itu yang sedang kita selesaikan. Dan, itu IMB hanya untuk bangunan yang sudah terlanjur terbangun," ujar Anies.
Kontribusi tambahan adalah pengenaan biaya yang diberikan kepada pengembang pulau reklamasi. Pada zaman Ahok, kontribusi tambahan masuk sebagai salah satu pasal rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
Lihat juga: Ahok Merasa Dikambinghitamkan Anies soal IMB Reklamasi
Saat itu, DKI berencana mengenakan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dari uang kontribusi tambahan, Ahok memprediksi DKI bisa mendapat hingga sekitar Rp100 triliun per tahun.
Kontribusi tambahan juga pernah menjadi objek tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan komisi D DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi. Ia disebut terbukti melakukan lobi dengan salah satu pengembang Pulau Reklamasi Agung Podomoro Land terkait kontribusi tambahan.
Saat itu, DPRD meminta DKI untuk mengurangi angka kontribusi tambahan menjadi 5 persen. Sampai akhirnya raperda ini dihentikan pembahasannya.
Polemik ini kembali muncul saat Anies kembali memunculkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan reklamasi. Anies memberikan IMB tanpa menunggu rancangan peraturan daerah (raperda) RTRKS yang memuat tentang zonasi pulau reklamasi.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...han-pengembang
Pada dasarnya Wan Abud dan Wan Aseng sama-sama Pro-Reklamasi....
Cuma bedanya... Wan Abud munapig untuk mengakuinya... malah kagak ngotot minta Kontribusi 15 persen buat DKI Jakarta....

CNN Indonesia | Selasa, 25/06/2019 20:21 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum berencana untuk membahas kontribusi tambahan yang diwajibkan bagi para pengembang di pulau hasil reklamasi teluk Jakarta.
Anies mengatakan saat ini hanya akan fokus berupaya membereskan persoalan bangunan yang sudah jadi di kawasan reklamasi tersebut.
"Kita belum sampai ke sana. Sekarang belum ada pembahasan itu. Saat ini saya perlu jelaskan kepada teman semua kita bereskan PR yang muncul sebelum kami bertugas," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6).
Kontribusi tambahan diketahui sebagai beban yang ngotot diminta Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang kala itu sedang dibahas bersama DPRD DKI. Namun, kontribusi tambahan sebesar 15 persen itu terganjal dalam pembahasan di tingkat dewan.
Lihat juga: Anies Mengaku Tak Berdaya karena Janji Ahok dengan Pengembang
Sementara itu, perda yang mengatur soal tata ruang di kawasan reklamasi itu belum juga disahkan pada masa pemerintahan Anies saat ini. Malah, Anies telah mencabut dua raperda yang semula dibahas dengan DPRD, dan hanya akan memasukkan satu draf saja yakni Rencana Zona Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Selain itu, Anies yang telah menghentikan proyek reklamasi pada Juni tahun lalu diketahui telah menerbitkan kembali izin mendirikan bangunan (IMB) bagi ratusan bangunan yang sudah ada di kawasan reklamasi.
"Bangunan yang ada itu dibangun sebelum kita bertugas, dan itu yang sedang kita selesaikan. Dan, itu IMB hanya untuk bangunan yang sudah terlanjur terbangun," ujar Anies.
Kontribusi tambahan adalah pengenaan biaya yang diberikan kepada pengembang pulau reklamasi. Pada zaman Ahok, kontribusi tambahan masuk sebagai salah satu pasal rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
Lihat juga: Ahok Merasa Dikambinghitamkan Anies soal IMB Reklamasi
Saat itu, DKI berencana mengenakan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dari uang kontribusi tambahan, Ahok memprediksi DKI bisa mendapat hingga sekitar Rp100 triliun per tahun.
Kontribusi tambahan juga pernah menjadi objek tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan komisi D DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi. Ia disebut terbukti melakukan lobi dengan salah satu pengembang Pulau Reklamasi Agung Podomoro Land terkait kontribusi tambahan.
Saat itu, DPRD meminta DKI untuk mengurangi angka kontribusi tambahan menjadi 5 persen. Sampai akhirnya raperda ini dihentikan pembahasannya.
Polemik ini kembali muncul saat Anies kembali memunculkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan reklamasi. Anies memberikan IMB tanpa menunggu rancangan peraturan daerah (raperda) RTRKS yang memuat tentang zonasi pulau reklamasi.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...han-pengembang
Pada dasarnya Wan Abud dan Wan Aseng sama-sama Pro-Reklamasi....
Cuma bedanya... Wan Abud munapig untuk mengakuinya... malah kagak ngotot minta Kontribusi 15 persen buat DKI Jakarta....




Diubah oleh Sobat.Gurun 26-06-2019 10:22






knoopy dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.2K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan