- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sri Mulyani Pangkas Pajak Rumah dan Kendaraan Mewah


TS
kaka10ciao
Sri Mulyani Pangkas Pajak Rumah dan Kendaraan Mewah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memangkas pajak. Setelah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium, kini pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp 2 miliar.
Mengutip laman Setkab, Selasa (25/6/2019), penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Dalam PMK ini disebutkan, bahwa barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah:
a. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400m2
b. Apartemen kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150m2
c. Kendaraan roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc, dan
d. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.
Baca juga: Bunga Acuan BI Tak Turun-Turun, Bagaimana Bunga KPR?
Adapun besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong barang mewah sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
1. 1% (satu persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b,
2. 5% (lima persen) dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
"Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di tanggal yang sama.
https://m.detik.com/finance/berita-e...endaraan-mewah
Kabar bahagia buat pejabat2 dan cukong konglomerat..
Lanjutkan pak kowi... Rakyat kecil bahagia.
Ekonomi meroket ke planet mars.. Luar biasa.
Mengutip laman Setkab, Selasa (25/6/2019), penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Dalam PMK ini disebutkan, bahwa barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah:
a. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400m2
b. Apartemen kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150m2
c. Kendaraan roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc, dan
d. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.
Baca juga: Bunga Acuan BI Tak Turun-Turun, Bagaimana Bunga KPR?
Adapun besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong barang mewah sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
1. 1% (satu persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b,
2. 5% (lima persen) dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
"Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di tanggal yang sama.
https://m.detik.com/finance/berita-e...endaraan-mewah
Kabar bahagia buat pejabat2 dan cukong konglomerat..
Lanjutkan pak kowi... Rakyat kecil bahagia.
Ekonomi meroket ke planet mars.. Luar biasa.
Diubah oleh kaka10ciao 25-06-2019 04:41


bramhiphip memberi reputasi
1
1.8K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan