- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Siswa Satu SD di Gunungkidul Diwajibkan Berbusana Muslim, Kepala Sekolah: Kami Tidak


TS
mat_indon
Siswa Satu SD di Gunungkidul Diwajibkan Berbusana Muslim, Kepala Sekolah: Kami Tidak
SUMBER
Maaf judul di atas terpotong karena batas 85 karakter.
Siswa Satu SD di Gunungkidul Diwajibkan Berbusana Muslim, Kepala Sekolah: Kami Tidak Ada Tendensi Diskriminasi

Contoh busana muslim yang diwajibkan dipakai siswa SDN Karangtengah III, Wonosari, Senin (24/6/2019). - Istimewa
24 Juni 2019 21:32 WIB Budi Cahyana & Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, JOGJA—SDN Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, mengeluarkan surat edaran berisi kewajiban siswa baru untuk berseragam muslim.
Kepada Harian Jogja, Kepala SDN Karangtengah III Pujiastuti mengatakan surat edaran tersebut akan direvisi, Selasa (25/6/2019) besok. Menurut dia, ada ketidaktepatan penyusunan kalimat sehingga surat edaran itu disalahpahami.
“Kami tidak ada tendensi diskriminasi siswa maupun casis [calon siswa] nonmuslim. Besok pagi segera kami ralat dengan edaran yang meluruskan maksud edaran tersebut. Kami merasa belum tepat dalam memilih kata dan kalimat,” ujar Pujiastuti, Senin (24/5/2019) malam.

Surat edaran itu diterbitkan pada 18 Juni dengan tanda tangan Pujiastuti. Surat itu memuat empat hal. Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim. Kedua, siswa kelas II-VI belum diwajibkan berganti seragam muslim. Ketiga, pada tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim. Surat itu juga menyertakan contoh gambar pakaian muslim yang wajib dikenakan siswa.
Siswa putri wajib mengenakan jilbab, baju dan rok panjang. Adapun putra mengenakan baju pendek dan celana panjang.
Bahron Rasyid, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul menyatakan surat edaran tersebut merupakan kesalahan redaksi. Jawatannya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk merevisinya.
“Sudah direvisi bahwa yang dianjurkan berbusana muslim ialah yang beragama Islam,” kata dia.
Bahron mengetahui surat edaran tersebut dari media sosial.
“Setelah beredar ke mana-mana saya segera panggil korwil yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dia menegaskan, siswa yang beragama Islam tetap tidak diwajibkan memakai seragam muslim seperti yang dinyatakan dalam surat edaran. “Tidak seperti itu aturannya.”
----------------
Di sekolah negeri/sekolah umum/public school. peraturan seperti itu seharusnya tidak pernah muncul. Bahkan terbersit dalam pikiran guru dan kepala sekolah pun seharusnya tidak!
Bisa jadi bagi si kepala sekolah, dia menganut ajaran bahwa setiap muslimat mengenakan jilbab itu wajib. Padahal bisa jadi ada muslimat yang tidak menganut ajaran seperti itu.
Seharusnya dibuat gambar dresscode seragam sekolah yang tidak satu macam seperti ini.
Sediakan 2 gambar dan ditulis saja: Pilihan 1: bagi siswi seragamnya pake rok di bawah lutut dan siswa pake celana pendek. Pilihan 2: bagi siswi yang ingin memakai jilbab dan siswa yang ingin memakai celana panjang, gambarnya seperti di atas.
Ketentuan seragam siswa sekolah diatur dalam Permendikbud No.45 Tahun 2014.
Dalam Permendikbud, ketentuan seragam untuk jenjang SD terdapat 2 pilihan model celana, yakni pendek atau panjang bagi laki-laki, serta model rok pendek atau panjang bagi siswa putri.
Contoh Pakaian Seragam SD menurut Permendikbud No.45 Tahun 2014:


Jadi sudah benar Kadisdikpora Gunungkidul menegaskan, siswa yang beragama Islam tetap tidak diwajibkan memakai seragam muslim seperti yang dinyatakan dalam surat edaran.
Sekadar kilas balik kasus pewajiban jilbab di SMP 8 Yogyakarta
Maaf judul di atas terpotong karena batas 85 karakter.
Siswa Satu SD di Gunungkidul Diwajibkan Berbusana Muslim, Kepala Sekolah: Kami Tidak Ada Tendensi Diskriminasi

Contoh busana muslim yang diwajibkan dipakai siswa SDN Karangtengah III, Wonosari, Senin (24/6/2019). - Istimewa
24 Juni 2019 21:32 WIB Budi Cahyana & Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, JOGJA—SDN Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, mengeluarkan surat edaran berisi kewajiban siswa baru untuk berseragam muslim.
Kepada Harian Jogja, Kepala SDN Karangtengah III Pujiastuti mengatakan surat edaran tersebut akan direvisi, Selasa (25/6/2019) besok. Menurut dia, ada ketidaktepatan penyusunan kalimat sehingga surat edaran itu disalahpahami.
“Kami tidak ada tendensi diskriminasi siswa maupun casis [calon siswa] nonmuslim. Besok pagi segera kami ralat dengan edaran yang meluruskan maksud edaran tersebut. Kami merasa belum tepat dalam memilih kata dan kalimat,” ujar Pujiastuti, Senin (24/5/2019) malam.

Surat edaran itu diterbitkan pada 18 Juni dengan tanda tangan Pujiastuti. Surat itu memuat empat hal. Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim. Kedua, siswa kelas II-VI belum diwajibkan berganti seragam muslim. Ketiga, pada tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim. Surat itu juga menyertakan contoh gambar pakaian muslim yang wajib dikenakan siswa.
Siswa putri wajib mengenakan jilbab, baju dan rok panjang. Adapun putra mengenakan baju pendek dan celana panjang.
Bahron Rasyid, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul menyatakan surat edaran tersebut merupakan kesalahan redaksi. Jawatannya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk merevisinya.
“Sudah direvisi bahwa yang dianjurkan berbusana muslim ialah yang beragama Islam,” kata dia.
Bahron mengetahui surat edaran tersebut dari media sosial.
“Setelah beredar ke mana-mana saya segera panggil korwil yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dia menegaskan, siswa yang beragama Islam tetap tidak diwajibkan memakai seragam muslim seperti yang dinyatakan dalam surat edaran. “Tidak seperti itu aturannya.”
----------------
Di sekolah negeri/sekolah umum/public school. peraturan seperti itu seharusnya tidak pernah muncul. Bahkan terbersit dalam pikiran guru dan kepala sekolah pun seharusnya tidak!
Bisa jadi bagi si kepala sekolah, dia menganut ajaran bahwa setiap muslimat mengenakan jilbab itu wajib. Padahal bisa jadi ada muslimat yang tidak menganut ajaran seperti itu.
Seharusnya dibuat gambar dresscode seragam sekolah yang tidak satu macam seperti ini.
Sediakan 2 gambar dan ditulis saja: Pilihan 1: bagi siswi seragamnya pake rok di bawah lutut dan siswa pake celana pendek. Pilihan 2: bagi siswi yang ingin memakai jilbab dan siswa yang ingin memakai celana panjang, gambarnya seperti di atas.
Ketentuan seragam siswa sekolah diatur dalam Permendikbud No.45 Tahun 2014.
Dalam Permendikbud, ketentuan seragam untuk jenjang SD terdapat 2 pilihan model celana, yakni pendek atau panjang bagi laki-laki, serta model rok pendek atau panjang bagi siswa putri.
Contoh Pakaian Seragam SD menurut Permendikbud No.45 Tahun 2014:


Jadi sudah benar Kadisdikpora Gunungkidul menegaskan, siswa yang beragama Islam tetap tidak diwajibkan memakai seragam muslim seperti yang dinyatakan dalam surat edaran.
Sekadar kilas balik kasus pewajiban jilbab di SMP 8 Yogyakarta
Quote:
Diubah oleh mat_indon 25-06-2019 00:09






rizaradri dan 3 lainnya memberi reputasi
4
11.3K
262


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan