- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Pilih Tanggapi Ahok Soal Reklamasi dalam Jawaban Tertulis


TS
nubi.genit
Anies Pilih Tanggapi Ahok Soal Reklamasi dalam Jawaban Tertulis
Quote:

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau menanggapi secara langsung kritik mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Anies memilih menanggapi lewat jawaban tertulis.
"Nanti saya komentari tertulis saja," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Sebelumnya, Ahok mengkritik Anies yang menerbitkan IMB di Pulau Pantai Maju atau Pulau D. Pasalnya, Anies menyebut Pergub yang dibuat Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.
Pergub yang dimaksud yakni Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub, maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies, Rabu (19/6).
Menurut Anies, lazimnya Pulau Reklamasi diatur Perda bukan Pergub.
"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," sebut Anies.
Ahok lalu angkat bicara. Ahok mengaku heran terhadap sikap Anies yang menerbitkan IMB di pulau reklamasi dengan bersandar pada Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat di eranya.
Menurutnya, jika IMB bisa terbit hanya mengacu pada pergub tersebut, IMB pulau reklamasi sudah lama diterbitkannya. Sementara, Ahok menyebut IMB di pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbit karena belum mempunyai dasar perda. Oleh karena itu, Ahok bingung pergubnya disebut bisa jadi alasan penerbitan IMB.
"Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, udah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi. Anies kan anti-reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," ucap Ahok saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/6).
Bagi Ahok, Anies merupakan gubernur yang pintar berbicara. Dia kembali menyinggung kewajiban 15 persen dari NJOP bagi pengembang.
"Untuk pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perda-nya. Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya Pergub yang sama di tahun 2016 nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," ucap Ahok.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku udah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketuk palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tambah pria yang kini menjadi politikus PDIP itu. (aik/jbr)
https://m.detik.com/news/berita/d-45...rom=wpm_nhl_20
Jadi menurut ana kira2 begini..







coldblacksnow dan 20 lainnya memberi reputasi
21
7.8K
Kutip
67
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan