Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
Anies Berencana Hapus 13 Pulau Reklamasi dari RTRW dan RDTR
Anies Berencana Hapus 13 Pulau Reklamasi dari RTRW dan RDTR

Anies Berencana Hapus 13 Pulau Reklamasi dari RTRW dan RDTR

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus 13 pulau yang batal dibangun dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Setidaknya dari 17 pulau, Anies menyebutkan hanya empat pulau yang sudah dibangun yang masuk ke dalam revisi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta.

"Saat ini RTRW yang lama di dalam peta wilayah Jakarta ada 17 pulau di peta itu.Karena itu, nanti dalam revisi hanya tinggal empat yang masih ada, yang sudah ada. Dan yang tidak ada itu akan dihapuskan. Lalu begitu juga turunannya RDTR, di situ nanti diatur seperti itu juga," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6).


Saat ini, Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan membahas ulang revisi perda yang mengatur peruntukan pulau-pulau hasil reklamasi.

Tak Ada Daratan Baru Reklamasi

Anies pun memastikan kelanjutan reklamasi untuk daratan baru yang belum terbentuk tak akan terlaksana, dan tak masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.

Anies mengatakan pembahasan nantinya hanya terkait pada peruntukan daratan hasil reklamasi yang sudah dibangun lewat RDTR.

"Semua penataan daratan, yang sudah jadi daratan semuanya akan dibahas lewat RDTR dan ini juga salah satu cara untuk memastikan bahwa nomor satu, reklamasi sudah tidak lagi masuk dalam RPJMD, kalau tidak masuk dalam RPJMD, dia tidak lagi dilaksanakan," ujarnya.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022, reklamasi disebutkan dalam Bab IX yang membahas kegiatan strategis daerah.

Dalam perda itu, Pemprov DKI Jakarta disebut akan menyiapkan manajemen pengelolaan pesisir agar lingkungannya lebih berkualitas dan warga lebih sejahtera dan maju. Namun tidak tertulis reklamasi akan dihentikan atau dibatalkan.

Sebelumnya, Pemprov DKI yang dipimpin Anies telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan yang ada di Pulau C dan D hasil reklamasi. Anies mengatakan pihaknya mengeluarkan IMB mengacu pada Pergub nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Pergub itu diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur DKI.

Peraturan itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi sementara sebelum memiliki Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok Pemprov DKI dan belum diserahkan ke DPRD DKI.

Selain menerbitkan IMB, Anies juga menyinggung perubahan istilah dalam menyebut daratan hasil reklamasi. Mantan rektor Universitas Paramadina itu lebih memilih diksi 'pantai' ketimbang 'pulau' terhadap daratan hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta tersebut.

"Kalau daratan yang dibuat manusia itu namanya pantai, bukan pulau," kata Anies.

Anies Berencana Hapus 13 Pulau Reklamasi dari RTRW dan RDTR
sumber

=========

Tuh kan bloon.
Kebanyakan di gurun sih, jadi bingung sendiri kan?

Bud, andai ditengah danau Toba dibuat daratan buatan yang luas, itu disebut apa Bud?


Pantai????????

Gabener Koplak dalam sejarah Indonesia.
Bahkan JP Coen kalah koplak!

dreamcity75
knoopy
comrade.frias
comrade.frias dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.6K
43
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan