Kaskus

News

dungdunggdebakAvatar border
TS
dungdunggdebak
BEM UI gelar aksi jalan mundur menolak IMB Reklamasi

BEM UI gelar aksi jalan mundur menolak IMB Reklamasi
 

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanyang memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau reklamasi C Jakarta.
Pemberian IMB untuk pulau reklamasi Cdianggap langkah mundur Pemprov DKI.
Sebagai aksi protes dari kebijakan tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI menggelar aksi jalan mundur di Patung Kuda Arjuna Wiwaha pada Senin (24/6/2019).
Aksi bertemakan Aksi Jalan Mundur: Maju Pulaunya Sengsara Rakyatnya diikuti 3 perwakilan nelayan dan beberapa BEM Universitas Sejabodetabek.
Mereka berjalan mundur dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha hingga Balaikota DKI Jakarta.
Nantinya kata Elang mereka akan menyerahkan hasil kajian penyelesaian masalah Reklamasi ke Gubernur DKI.
Aksi jalan mundur tersebut mereka gelar sebagai bentuk protes kepada Gubernur atas kebijakan yang dianggap telah menistakan janji-janji kampanye sebelumnya.
“Penerbitan IMB adalah langkah mundur Gubernur DKI Jakarta dalam pemenuhan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi,” kata Koordinator aksi BEM UI Elang M.L seperti termuat dalam keterangannya yang didapat Wartakotalive.com.
Selain itu, menurut Elang, pemberian IMB oleh Anies dianggap cacat prosedur karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, berdasarkan pasal Pasal 115 Peraturan pemerintah No.36 Tahun 2005, sepatutnya Gubernur DKI Jakarta melakukan penertiban bangunan yang telah dibangun tanpa adanya IMB, dengan menerbitkan perintah pembongkaran,” jelas Elang.

Terakhir kata Elang, seharusnya Anies segera melakukan peninjauan ulang RTRW khususnya di wilayah pesisir Jakarta sebagai bentuk pemenuhan janjinya saat kampanye.
Saat itu Anies menjanjikan akan mewujudkan visi pesisir.
“Termasuk peraturan turunannya yaitu Pergub DKI Jakarta No.206 Tahun 2016,” imbuh Elang.
Kata Elang,  pengkajian tersebut bertujuan untuk meninjau kembali keselarasan rezim tata ruang pesisir DKI Jakarta yang sedang disusun dalam Raperda RZWP-3-K DKI Jakara.
Adapun dalam aksi tersebut, mahasiswa BEM UI sampaikan 4 sikap yakni menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta yang cacat prosedural.
Mereka juga menuntut Anies untuk mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.
Serta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk konsisten terhadap sikapnya yang menolak reklamasi, dengan memberikan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan kepada pengembang.
Mahasiswa UI juga mendesak Pemprov DKI jakarta untuk melakukan peninjauan terhadap RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya.
Serta menyelaraskan Raperda RZWP-3-K yang di dalamnya tidak lagi memasukan agenda reklamasi dengan RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya.
Diberitakan Kompas sebelumnya langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta mendapat sorotan. 

Harian Kompas, Kamis (13/6/2019) melaporkan, IMB itu diberikan untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun.
“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra.
Soal alasan penerbitan IMB, Benni tak menjelaskan alasan penerbitan IMB tersebut. Dia hanya menekankan, IMB diterbitkan khusus bangunan-bangunan di Pulau D.
“Hanya di pulau D. Pulau C belum ada bangunan,” katanya sebagimana dikutip Kompas.

http://id.opr.news/5d71cb3cc749da4f_id
ustad.syamAvatar border
sorkenAvatar border
kenpachikuAvatar border
kenpachiku dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.7K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan