Kaskus

News

goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Reklamasi Teluk Jakarta, Pantai atau Pulau?
Jakarta - Selama ini, daratan hasil proyek reklamasi di Teluk Jakarta biasa disebut pulau. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut daratan bikinan manusia itu sebagai pantai. Bagaimana dengan Anda?

Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyebut kawasan reklamasi itu sebagai pantai. Dengan pemahaman ini, maka yang selama ini disebut sebagai pulau-pulau reklamasi digolongkan sebagai pantai.

"Kan sudah dibilang bahwa itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Maka konsep pulau A, B, C, D sampai K, L, M, N, O, P itu tidak ada lagi. Konsep pulau jadi konsepnya pantai. Bagian dari daratan, termasuk yang diperluasan Pantai Ancol," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019) pekan lalu.

Selang tujuh hari kemudian, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan hasil reklamasi itu merupakan pantai, bukan pulau. Menurutnya, pulau adalah daratan yang terbentuk karena proses alamiah. Pantai menurut Anies dibuat oleh manusia. Contohnya Pantai Indah Kapuk, Mutiara, dan Ancol yang merupakan hasil reklamasi, kawasan itu disebut pantai dan bukan pulau. 

"Dari reklamasi saja, disebutnya pulau reklamasi. Tidak ada pulau. Yang disebut pulau itu adalah daratan yang terbentuk proses alami. Kalau daratan yang dibuat manusia itu namanya pantai, bukan pulau," kata Anies saat menghadiri halalbihalal bersama caleg Partai Gerindra DKI di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019) kemarin.

Partai Gerindra setuju dengan definisi yang dikemukakan Anies. Menurut anggota DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra, Syarif, yang dikemukakan oleh Anies merupakan pemahaman dasar.

"Pulau kan daratan yang terjadi karena alam, sedangkan pantai itu bisa lahan buatan," kata Syarif.

Fraksi PDIP DPRD DKI tidak setuju dengan Anies. Menurut PDIP, hasil proyek reklamasi itu adalah pulau. Soalnya, daratan tersebut terpisah dari pantai di Jakarta yang berada di Pulau Jawa.

"Pulau lah, itu kan terpisah dari pantai. Itu kalau menurut analisa kami dari PDIP bahwa dia menyatukan pulau buatan dengan pantai itu karena ngedrop Raperda yaitu Raperda tata ruang," kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono.

Soal peraturan tertulis, ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Panta Utara Jakarta. Sebagaimana tercantum dalam nama Pergub itu, istilah yang digunakan adalah 'pulau'. 

Disebutkan dalam pertimbangan peraturan yang diteken Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 25 Oktober 2016 itu, Pergub itu ditetapkan dalam rangka persiapan dan perencanaan pengembangan Pulau C, Pulau D, dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. 

Pergub ini juga menetapkan Panduan Rancangan Kota (PRK) Pulau C, D, dan E hasil reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Luas wilayah Pulau C, D, dan E secara keseluruhan adalah kurang lebih 872 ha. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Pergub tersebut. Pergub itu menjadi landasan Gubernur Anies dalam menerbitkan IMB untuk bangunan di kawasan reklamasi.

Menurut Anda, manakah diksi yang lebih tepat untuk menyebut daratan buatan di Teluk Jakarta itu, apakah 'pantai' atau 'pulau'?

(dnu/fjp)

https://news.detik.com/pro-kontra/d-...462.1541385567




0
1.9K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan