Kaskus

News

jepanghebatAvatar border
TS
jepanghebat
Bekas terpidana suap judi online jadi Kabid Propam Polda Papua Barat
Manokwari – Bekas terpidana kasus suap judi online 2014 lalu, AKBP Murjoko Budoyono mendapat promosi jabatan untuk menempati dua jabatan di Polda Papua Barat. Selain menjabat Inspektur bidang operasi (Irbidops), bekas terpidana ini juga menjabat pelaksana tugas Kabid Propam Polda Papua Barat.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, yang dikonfirmasi via ponselnya, enggan memberikan keterangan tentang promosi yang diberikan pada bekas terpidana dalam jajaran pejabat utama di Polda Papua Barat.

Sementara, Kepala Biro Sumberdaya Manusia (karo-SDM) Polda Papua Barat, Kombes Albertus Bambang Indrata, mengatakan AKBP Murjoko Budoyono telah dinyatakan bebas dari hukuman yang sebelumnya dijalani. Sehingga dia dianggap pantas mendapat jabatan tersebut. Apalagi, Murjoko Budoyono juga telah menerima sanski kode etik di internal Polri melalui mutasi bersifat demosi.

“Dipindahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Papua Barat merupakan bagian dari sanksi kode etik yang dijalani (demosi). Tentu, hak-haknya terkait kesejahteraan dan jabatan harus dikembalikan,” ujar Albertus, kepada Jubi di Manokwari, Jumat (21/6/2019).

Dia menjelaskan, AKBP Murjoko Budoyono diberi kepercayaan sebagai pelaksana tugas Kabid Propam karena belum ada pejabat definitif untuk mengisi jabatan tersebut. Namun kewenangannya, dalam jabatan pelaksana tugas kabid propam juga dibatasi.

“Kewenangan dia sebagai pelaksana tugas, hanya untuk kegiatan operasional Propam Polda Papua Barat, tidak terkait pembinaan atau pelanggaran anggota,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Yan Christian Warinussy, pengamat hukum di Papua Barat menilai, proses demosi sebagai sanksi kode etik kepada bekas terpidana suap judi online, memicu opini baru bagi publik di Papua Barat. Publik menilai, bahwa Polda Papua Barat menerima bekas terpidana atau sebagai tempat buangan orang-orang bermasalah di internal Polri.

Dia berharap, Kapolda Papua Barat mempertimbangkan penilaian publik yang pesimis jika bekas terpidana menduduki jabatan tertentu. Apalagi, bekas terpidana tersebut menjabat sebagai pelaksana tugas Kabid Propam.

“Apa yang mau dicontohkan, jika pelaksana tugas bidang Propam Polda Papua Barat adalah mantan terpidana,” ujar Warinussy.

Diketahui pada tahun 2014, AKBP Murjoko Budoyono menjabat sebagai Kasubdit III Direskrimum Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari bandar judi online senilai Rp5 miliar. Selain Murjoko, satu anak buahnya ikut terciduk dalam kasus tersebut. Suap ini terkait pembukaan pemblokiran rekening bank kasus judi online yang ditanganinya di Ditreskrimum Polda Jabar.

Keduanya dikenai pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat(1)dan pasal 64 KUHP.

https://www.jubi.co.id/bekas-terpida...a-papua-barat/

Kok bisa sih?
0
1.4K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan