Kaskus

News

zolaidAvatar border
TS
zolaid
2 OrangPerwira Polisi Di Tuduh Setubuhi Anak Berumur 14 Tahun
2 OrangPerwira Polisi Di Tuduh Setubuhi Anak Berumur 14 Tahun
INDOZOLA 
- Di duga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ber umur 14 tahun, dua anggota polisi dilaporkan oleh yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Manado ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Selasa 18/06/2019

Kedua polisi ini berinisial AW dan GN.

GN yang berpangkat AKBP dan merupkan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Imbrahim Tompo mengatakan. laporan tersebut ada,

"Namun, yang kami prihatin laporannya itu tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," ujarnya via telepon ,

Ia menjelaskan, tidak ada persitiwa pemerkosaan di situ, Menurutnya, hal ini sebenarnya ada indikasi lain.

"Maka . kamu belum menindaklanjuti lebih karena dari piha kpria (GN) juga belim bisa dikatakan oknum karena dia belum di anggap salah, katanya.

Berita yang bermunculan membuat Tompo prihatin, karna dari berita tersebut di buat seolah olah perwira itu benar benar salah,

" Padahal , dari hasil penelusuran internal kami, tidak ada tindakan kekerasan seksual," katanyaa

Tompo menuturkan sebenarnya anak 14 tahin ini dari awal sudah menawarkan diri. berasma temannya berinisial F
Mereka datang ke rumah polisi AW.

Anak 14 tahun tersebut kemudian curhat ke AW.
Dna mengaku dia membutuh kan uang, itu kan alsan- alasan dia menawarkan didri kata Tompo.

Kemudian sampailah ke pembicaraan bahwa kalau ada transaksi sampai Rp 1.5jt.
Setelag ada pembicaraan tersebut, akhirnya AW menelepon GN, GN kemudian datang ke rumah AW.
"kemudian ngobrol - ngobrol lah mereka. Di situ, infornya dana yang Rp 500.000 sudah di kasih.

Setelah ngobrol mereka beruda langsung memasuki kamar, Setelah di kamar GN menanyakan umur anak perempuan tersebut.

Setelah tau umur anak tersebut masih 14 tahun GN akhirnya mengurungkan niatnya tersebut.

namun anak perempuan tersebut tetap ngotot meminta uang sebesar RP 1.5jt
GN tidak mau memberikan uang sebanyak itu . karena tidak melakukan apa pun ke perempuan tersebut.

"karna dimintai uang segitu GN tidak mau kasih , karena dia tidak melakukan ," tak Tompo.

Tak berapa lama , anak 14 tahn tersebut kemudian pulang sehingga hanya tertinggal AW GN dan F.

"Tidak tau apa yang terjadi . beberapa haru kemudian tiba - tiba keduanya dilaporkan GN bingung kok bisa gitu, ujar Tompo
Tompo menegaskan pihaknya masih akan melakukan sejumlah penelusuran agak kasus tersebut segera di selesaikan, "supaya tahu betul permasalahannyaa : katanya,

Versi Laporan YLBHI-LBH manado

Laporan YLBHI-LBH Manado menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/6/2019), tepat di hari pertama Idul Fitri.

Korban diajak oleh tetangganya berinisial F pergi ke rumah salah seorang oknum polisi berinisial AW. 
Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 Wita, F dan AW langsung mengajak korban meminum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.
F dan AW menelepon temannya GN yang juga merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulutberpangkat AKBP.
Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat.
GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut.
Korban menolak ajakan, tapi GN tetap memaksa. Di kamar itulah GN memerkosa korban.
Pascakejadian, korban dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang.
AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci. 
Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan loncat pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Direktur YLBHI-LBH Manado Jekson Wenas mengatakan, kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang.
Ini karena menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya konvensi hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak, terutama UU Perlindungan Anak.
"Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum, termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak."
"Apalagi, saat ini telah pula muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga korban agar mencabut laporan," ujarnya seperti dikutip dari rilis.
Menurut dia, oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik, tetapi juga secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak.

"Pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 35/2014 Pasal 81 Ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tuturnya. (*)


ZedcoolAvatar border
Zedcool memberi reputasi
1
1.8K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan