n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
Tok! MK Tutup Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres 2019


Tok! MK Tutup Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres 2019

Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menutup sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Dia pun meminta kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait yaitu bawaslu untuk menunggu agenda selanjutnya mendengarkan putusan.

"Pemeriksaan perkara ini telah selesai. Yaitu perkara nomer 01/PHPU-PRES/XVII/2019 telah selesai dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat," kata Anwar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

"Untuk pengucapan putusan. Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," lanjut Anwar.

Diketahui sidang sengketa hasil Pilpres tersebut dilakukan selama lima hari. Dimulai dari Jumat (14/6) agenda sidang mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi. Kemudian Selasa (18/6) agenda sidang mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu pihak Jokowi-Ma'ruf, dan keterangan pihak Bawaslu.

Pada Rabu (19/6) menghadirkan saksi dari pihak pemohon. Lalu dilanjut hari kamis (20/6) dengan agenda sidang menghadiri dari termohon. Lalu pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengkar saksi pihak terkait.
(mdk/ded)
sumber

===============

Setelah rakyat Indonesia disuguhi pertunjukan lawak tingkat nasional yang dilakonkan oleh para saksi 02, akhirnya Sidang MK selesai. Kini kita akan sedikit menunggu pertunjukan apa lagi yang akan disuguhkan oleh pendukung 02. Bukan didalam gedung MK, tapi diluar gedung MK. Apakah drama tahun 2014 akan terulang kembali? Apakah wartawan luar negeri kembali mendapatkan momen bagus untuk bidikan fotonya sehingga berhasil memenangkan lomba fotografi berita? Kita tunggu saja.

Terakhir, pada kesempatan penutupan sidang, kubu 02 telah membacakan ayat suci Al-Qur'an yang berisi tentang keadilan. Hal ini telah diamini oleh kubu 01, juga para Majelis Hakim yang berjanji akan memutus perkara seadil-adilnya berdasarkan agama masing-masing Hakim. Ini harus digarisbawahi, bahwa keputusan seadil-adilnya pastinya berdasarkan fakta, alibi, dan kesaksian pemohon dan termohon dipersidangan. Keputusan yang seadil-adilnya tentunya tak akan mungkin bisa menyenangkan hati kedua belah pihak, karena salah satu pihak jelas ada dipihak yang kalah. Dan keadilan tidak bisa diukur dari pihak yang kalah, kalau ukurannya adalah pemaksaan kehendak. Repotnya, bagi pihak yang kalah, kata adil terasa berat buat diterima.

Nanti, andai ada demo yang berakhir ricuh saat pengumuman keputusan MK, maka itulah sebodoh-bodohnya pendukung. Artinya mereka tidak percaya dengan ayat suci yang telah dibacakan oleh kubu 02 saat penutupan sidang MK hari Jum'at tanggal 21 Juni 2019. Artinya jelas, bahwa adil itu adalah kemenangan menurut mereka, bukan kekalahan.

Selesai? Belum.
Semoga mereka yang memberi kesaksian palsu mendapat ganjaran hukuman pidana, sebab jika dibiarkan, akan menjadi hal yang buruk bagi sidang MK. Mereka yang menyuruh memberi kesaksian palsu, mereka yang memberi kesaksian palsu, harus menerima ganjarannya, meskipun keputusan telah diumumkan.

Dan kita semua tahu, siapa-siapa yang harus dibidik.

Diubah oleh KASKUS.HQ 21-06-2019 19:47
ramma1986
rizaradri
sudariyono
sudariyono dan 69 lainnya memberi reputasi
66
17.7K
104
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan