stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Ahli Nilai Kubu 02 Seharusnya Hadirkan SBY, Bukan Bawa Kliping Berita

Ahli tim Jokowi-Ma'ruf Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).


Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai tim hukum Prabowo-Sandi seharusnya menghadirkan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini lantaran dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi melampirkan berita pernyataan SBY mengenai ketidaknetralan aparat keamanan untuk mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Jika keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Mahkamah Konstitusi, maka bukan berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Namun dalam rangka mencari kebenaran materiil, Kuasa Hukum Pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi. Siapa oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya serta apa kaitannya dengan perselisihan hasil Pilpres?," kata Edwar dalam persidangan.

Edward menyatakan jika mengacu kepada pasal 339 KUHAP mengenai bukti, seharusnya SBY bisa dihadirkan untuk menggali keterangan terkait siapa dan bagaimana aparat mengaruhi hasil akhir Pilpres 2019. Menurutnya, keterangan SBY di muka persidangan lah yang dapat menjadi bukti petunjuk.

“Dari Keterangan Presiden RI ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini barulah diperoleh petunjuk,” tuturnya.

Edward juga secara tidak langsung menyindir tim hukum Prabowo-Sandi yang menyodorkan alat bukti berupa kumpulan berita. Menurutnya, MK memang seharusnya tidak hanya mengadili perselisihan suara, namun, MK juga bukan Mahkamah Kliping yang pembuktiannya hanya berdasarkan potongan berita.

"Ada benarnya apa yang dikemukakan oleh Kuasa Hukum Pemohon, bahwa MK bukanlah Mahkamah Kalkulator hanya terkait perselisihan hasil perhitungan suara, namun hendaknya juga MK jangan dijadikan Mahkamah Kliping atau Mahkamah Koran yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," katanya.



SUMBER
0
2.7K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan