- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahli 01 Anggap Kecurangan Cuma di 1 Kabupaten Tak Bisa Batalkan Pilpres


TS
cumipenjara
Ahli 01 Anggap Kecurangan Cuma di 1 Kabupaten Tak Bisa Batalkan Pilpres
Quote:
Ahli 01 Anggap Kecurangan Cuma di 1 Kabupaten Tak Bisa Batalkan Pilpres

Jakarta- Pakar hukum tata negara Unpad, Heru Widodo, jadi saksi tim hukum Jokowi-Ma'ruf di sidang gugatan Pilpres 2019. Heru menyampaikan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi di 1 kabupaten saja tak bisa mengulang Pilpres.
"Kalau kita lihat dalam konteks pilpres tentu saja kalau hal ini apabila kita kaitkan dengan kumulatif antara TSM di mana masif itu harus oleh pasal 286 yang ditafsirkan Bawaslu setengah plus 1 wilayah tentunya 1 kabupaten tidak memenuhi representatif itu," kata Heru Widodo, di sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Dia menjelaskan unsur TSM yang bisa membatalkan hasil akhir pemilu haruslah 1,5 lebih dari jumlah DPT. Apabila tidak memenuhi syarat itu maka unsur TSM tak bisa membatalkan hasil akhir.
"Apakah 1 kabupaten bisa mempengaruhi penetapan hasil? Dalam konteks ini kalau hanya selisih sekitar 500 ribu dan DPT di kabupaten itu kisarannya 500 ribu itu masih draw, DPT di kabupaten itu harus lebih. Dalam konteks ini (Pilpres) menurut ahli seandainya terbukti TSM itu di 1 kabupaten itu tidak dapat dikategorikan pelanggaran TSM yang mempengaruhi hasil. Sehingga endingnya tentunya permohonan itu ditolak," jelas Heru.
Heru mengatakan, seandainya gugatan ini diajukan ke MK maka bisa ditolak di eksepsi dengan catatan harus ada eksepsi tentang kewenangan lembaga yang mengadili.
"Apakah dalam eksepsi atau pokok perkara nanti dikembalikan ke mahkamah, apakah perkara ini bisa diperiksa atau diadili mahkamah, manakala mahkamah berkeyakinan ini di bawah kewenangan bawaslu ini bisa ditolak di eksepsi. Jika tidak ada dalam eksepsi bisa ditolak dalam pokok perkara," kata Heru.(fai/rvk)
Quote:
Ahli Kubu Jokowi: Tak Ada Diskualifikasi Diputus MK di Tingkat Pilpres

Jakarta- Doktor Heru Widodo mengatakan tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). Ahli yang dihadirkan tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin itu menyebut diskualifikasi diputus MK di tingkat pemilihan kepala daerah.
"Diskualifikasi ini memang sudah ditegaskan, apabila terjadi terhadap Pasal 286 dan 460, peserta pemilihan dapat didiskualifikasi dan ditegaskan kewenangan untuk menerima laporan dan menjatuhkan putusan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut ada di Bawaslu," kata Heru yang mendapat gelar doktornya itu dari Universitas Padjajaran (Unpad) dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Heru menyebutkan pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU atas putusan Bawaslu itu dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Namun bila putusan diskualifikasi itu baru dijatuhkan di MK maka pasangan calon itu tidak bisa mengajukan keberatan.
"Tentunya manakala diskualifikasi ini kemudian baru dijatuhkan ketika pemilu sudah selesai, ada diskualifikasi dalam sengketa hasil, hak untuk mengajukan keberatan dari pasangan calon yang sudah didiskualifikasi sebagaimana diatur dalam hukum positif itu tidak ada karena putusan mahkamah adalah bersifat final dan mengikat," kata Heru.
Selanjutnya Heru menjawab pertanyaan yang diajukan ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, tentang putusan MK dengan rujukan putusan MK terkait pilkada, bukan pilpres. Menurut Heru, selama ini belum pernah MK memutuskan sengketa pilpres dengan rujukan pilkada.
"Menurut hemat ahli, oleh karena di dalam sengketa hasil pemilihan presiden belum pernah ada preseden yang dijadikan rujukan oleh mahkamah tentang diskualifikasi yang diajukan pada saat sengketa hasil pemilihan, yang ada adalah putusan-putusan pilkada dari 2016, putusannya 2016 tapi penyelenggaraannya 2015, 2016, 2017, 2018. Sikap mahkamah konsisten bahwa terhadap diskualifikasi yang baru diajukan pada saat pemilu sudah selesai, sudah diketahui pemenang, mahkamah mengatakan itu adalah menjadi wewenang lembaga penegak hukum lain," ucap Heru.
Salah satu petitum dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memang meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. Hal itu menjadi pertanyaan bagi Heru karena menurutnya hal itu sudah diakomodasi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan permohonan diskualifikasi dapat diajukan 7 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.
Spoiler for SUMUR GAN!:






rizaradri dan 8 lainnya memberi reputasi
9
6.7K
Kutip
50
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan