Kaskus

News

malaskerjaAvatar border
TS
malaskerja
Perampok di Angkot Kebingungan Dituntut 9 Tahun: Kok Tinggi Kali Ya?


Perampok di Angkot Kebingungan Dituntut 9 Tahun: Kok Tinggi Kali Ya?

Pelaku begal di angkot hingga korban meninggal dunia, Josua Aritonang dituntut 9 tahun penjara, Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vernando Agus menuntut terdakwa dengan pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian berujung kematian.

"Menuntut terdakwa Roy Hefry Simorangkir dengan dakwaan primer, diancam pidana dalam 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian berujung kematian dengan pidana penjara selama 9 tahun," terangnya dihadapan Hakim Ketua Deson Togatorop.

Perbuatan terdakwa membuat korban Akbar Riani Salim Simbolon meninggal dunia usai melompat dari dalam angkot pada Januari 2019 lalu.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa tampak kebingungan dan malah bertanya kepada Jaksa yang membawanya.

"Pak, tadi saya dituntut berapa ya?" tanya pria 21 tahun ini kepada jaksa.

Akhirnya, Pengacara dari LBH Menara Keadilan, Desi Riana menjawab pertanyaan terdakwa.

"Sembilan tahun tadi tuntutannya," terangnya di depan ruang Cakra 7.

Hal tersebut membuat terdakwa seketika bingung dan cetus menjawab "Loh kok tinggi kali ya," tuturnya dengan raut wajah murung dan ketakutan.

Langsung saja terdakwa langsung diamankan menuju rumah tahanan sementara PN Medan.

Sebelumnya, dalam keterangan supir Benny Marbun yang membawa angkutan kota (angkot) nomor 81 mengaku mendengar keributan di dalam angkot. Dimana terdakwa memeras korban di Jalan SM Raja Medan.

Dalam kejadian ini, kata Ginanjar, korban harus meregang nyawa karena melompat dari angkot saat berusaha meloloskan diri dari pelaku.

"Jadi saya lihat itu setelah lewat jembatan flyover di SM Raja, memang yang saya lihat kedua terdakwa terlihat minta duit pakai pisau, minta uang Rp 50 ribu, baru sesudah dikasih mau minta lagi dikasih," tuturnya.

Hal tersebut dianggap aneh oleh Hakim Ketua Deson Togatorop karena saat mendengar keributan sang supir tidak malah memberhentikannya.

Sopir berdalih bahwa dirinya telah memperlambat angkotnya di kecepatan 30 km/jam.

Tapi hal tersebut dirasa aneh oleh Hakim Deson karena bisa membuat korban meninggal dunia karena loncat dari angkot

Kronologi Kejadian

Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Vernando Agus menyebutkan dalam dakwaan, kejadian terjadi pada 15 Januari 2019 sekitar pukul 15:30 WIB di Jalan Sisingamangaraja depan sekolah Perguruan Parulian, Medan Amplas

Terdakwa Josua melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan temannya Sumber Naibaho (DPO).

"Terdakwa menemui Sumber di persimpangan Amplas kemudian Sumber mengatakan kepada terdakwa, “Lae cari duit yok!” lalu terdakwa menjawab, “Ayoklah!”. Kemudian terdakwa melihat seorang laki-laki (korban) naik mobil Angkot 81, lalu Sumber berkata, “Ini calon korban kita!” tutur Jaksa menirukan.

Kemudian setelah korban naik angkot 81, terdakwa pun juga ikut naik kedalam angkot 81 tersebut disusul oleh terdakwa Sumber yang mana posisi korban duduk tepat di belakang supir, terdakwa Josua berada di ujung sedangkan Sumber tepat berhadapan dengan korban.

"Lalu Sumber berkata kepada korban, “Dek, Minta uang rokok!”, lalu korban memberikan uang Rp. 50 ribu selanjutnya Sumber merogoh dan merampas 1 unit handphone iPhone sambil berkata, “Tambahlah.. Kurang ini!”, kemudian mengacungkan 1 buah senjata tajam jenis pisau lipat sambil berkata korban, “ Kau tambahin ini..kurang ini!". Karena korban merasa terancam dan takut, korban melompat dari dalam angkot 81 tersebut," jelas Jaksa.

Sesaat korban melompat terdakwa melihat bahwa korban jatuh tersungkur dengan posisi telungkup tidak sadarkan diri dan kaku, hidung dan kepala mengeluarkan darah sehingga korban meninggal dunia.

Kemudian angkot tersebut sempat berhenti, sehingga kedua terdakwa melarikan diri dari angkot.

"Lalu supir Benny melakukan pertolongan pertama dengan membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Medika Amplas dan berdasarkan hasil Visum, telah meninggal dunia,"

Kemudian terdakwa ditangkap bersama barang bukti oleh pihak Kepolisian dari Polsek Patumbak di (Ruko Amplas) di Jalan Panglima Denai Kel. Amplas Kec. Medan Amplas sekitar pukul 17.30 WIB.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHPidana," tutup Jaksa Vernando.

https://medan.tribunnews.com/2019/06...li-ya?page=all

Aneh yah? Hanya meras dan matiin orang di angkot dituntut 9 tahun yah? Aneh banget yah lae? Aneh ga lae? Sopir angkot mupet nya jelas kerjasama dgn preman juga tdk ditangkap, aneh emoticon-Bingung

Super maha sangat aneh sekali di budaya masyarakat mukapetak kalau hanya meras dan matiin orang tidak dihukum teken2 surat pernyataan saja emoticon-Bingung

Muka aneh memang, aneh muka nya

emoticon-Leh Uga
emolAvatar border
winner4016Avatar border
winner4016 dan emol memberi reputasi
2
2.6K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan