- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penangguhan Belum Dikabulkan, Kivlan Disebut Tak Kooperatif


TS
azis.sattar
Penangguhan Belum Dikabulkan, Kivlan Disebut Tak Kooperatif
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyebut sikap tidak kooperatif Kivlan Zen menjadi penyebab pihaknya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Hukum (TPH) tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Pengajuan itu tertulis dalam sebuah surat pengajuan tertanggal 3 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
"Untuk Pak KZ (Kivlan Zen) ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif dan subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," ujar Dedi di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Kivlan, melalui pengacaranya Tonin Tachta Singarimbun memohon perlindungan dan jaminan kepada sejumlah pihak agar polisi memberikan penangguhan penahanan. Tonin mengatakan surat permohonan jaminan itu telah dikirimkan ke sejumlah tokoh sejak pekan lalu.
"Benar (mengirim surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019," ujar Tonin dalam pesan singkat, Kamis (13/6).
Tonin membeberkan surat permohonan jaminan untuk Kivlan dikirim kepada sejumlah tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Tonin tak menjelaskan secara spesifik isi surat permohonan tersebut. Ia hanya mengatakan Kivlan meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan di kepolisian.
Sementara itu, Dedi menjelaskan perihal siapa yang akan menjadi penjamin bukanlah satu-satunya alasan dikabulkannya penangguhan penahanan seorang tersangka. Kata dia, terdapat syarat lain yang juga penting untuk dipenuhi. Syarat itu di antaranya seperti bersikap kooperatif dengan membongkar semua hal terkait pokok perkara, berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, tidak menghilangkan bukti, serta tidak melarikan diri.
"Bukan, tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk menangguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," kata Dedi.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...tak-kooperatif
Rasakno cuk...!!!
Diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Hukum (TPH) tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Pengajuan itu tertulis dalam sebuah surat pengajuan tertanggal 3 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
"Untuk Pak KZ (Kivlan Zen) ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif dan subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," ujar Dedi di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Kivlan, melalui pengacaranya Tonin Tachta Singarimbun memohon perlindungan dan jaminan kepada sejumlah pihak agar polisi memberikan penangguhan penahanan. Tonin mengatakan surat permohonan jaminan itu telah dikirimkan ke sejumlah tokoh sejak pekan lalu.
"Benar (mengirim surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019," ujar Tonin dalam pesan singkat, Kamis (13/6).
Tonin membeberkan surat permohonan jaminan untuk Kivlan dikirim kepada sejumlah tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Tonin tak menjelaskan secara spesifik isi surat permohonan tersebut. Ia hanya mengatakan Kivlan meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan di kepolisian.
Sementara itu, Dedi menjelaskan perihal siapa yang akan menjadi penjamin bukanlah satu-satunya alasan dikabulkannya penangguhan penahanan seorang tersangka. Kata dia, terdapat syarat lain yang juga penting untuk dipenuhi. Syarat itu di antaranya seperti bersikap kooperatif dengan membongkar semua hal terkait pokok perkara, berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, tidak menghilangkan bukti, serta tidak melarikan diri.
"Bukan, tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk menangguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," kata Dedi.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...tak-kooperatif
Rasakno cuk...!!!






muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan