- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BPN Senang Dengan Saksi Ahli KPU, Katanya Malah Perkuat 02


TS
wardady
BPN Senang Dengan Saksi Ahli KPU, Katanya Malah Perkuat 02

Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Antara/ Hafidz Mubarak)
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut justru saksi ahli yang dihadirkan pihak KPU di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK malah memperkuat saksi dari kubu pemohon yakni paslon Prabowo-Sandi.
"Ahli yang diajukan oleh termohon justru memperkuat kesaksian sebelumnya yang di sampaikan oleh saksi ahli kita juga saksi fakta yang kita sampaikan, salah satunya adalah Situng dan website," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Saksi Ahli Pastikan Situng Tidak Bisa Diakses di Luar KPU, kecuali...
Dahnil pun mengungkapkan alasannya mengapa ia mengeluarkan pernyataan seperti itu. Menurutnya, saksi ahli termohon tidak membantah kalau Situng KPU tidak bisa dibobol.
"Jadi itu yang tidak dibantah itu yang tidak adil tidak dianulir tadi oleh saksi termohon. Jadi menurut saya kesaksian saksi dari termohon justru memperkuat bahwasannya ada fakta kecurangan yang sistematik terutama di bagian variabel situng," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum 02 Pertanyakan Jaminan Keamanan Situng, Ini Jawaban Ahli
Dahnil pun sesumbar bahwa kesaksian yang diberikan oleh pihak termohon pada hari ini sama sekali tidak melemahkan petitum yang diajukan pihaknya terutama mengenai diskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
sumur lengkapnya gan
viralkan tagar #PrabowoWithoutDick gan


"Ahli yang diajukan oleh termohon justru memperkuat kesaksian sebelumnya yang di sampaikan oleh saksi ahli kita juga saksi fakta yang kita sampaikan, salah satunya adalah Situng dan website," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Saksi Ahli Pastikan Situng Tidak Bisa Diakses di Luar KPU, kecuali...
Dahnil pun mengungkapkan alasannya mengapa ia mengeluarkan pernyataan seperti itu. Menurutnya, saksi ahli termohon tidak membantah kalau Situng KPU tidak bisa dibobol.
"Jadi itu yang tidak dibantah itu yang tidak adil tidak dianulir tadi oleh saksi termohon. Jadi menurut saya kesaksian saksi dari termohon justru memperkuat bahwasannya ada fakta kecurangan yang sistematik terutama di bagian variabel situng," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum 02 Pertanyakan Jaminan Keamanan Situng, Ini Jawaban Ahli
Dahnil pun sesumbar bahwa kesaksian yang diberikan oleh pihak termohon pada hari ini sama sekali tidak melemahkan petitum yang diajukan pihaknya terutama mengenai diskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
sumur lengkapnya gan
viralkan tagar #PrabowoWithoutDick gan









manutdloyalist dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.7K
51


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan