- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Biaya Izin Taksi Online Mahal, Kemenhub: Makanya Masuk Koperasi
TS
anarchy0001
Biaya Izin Taksi Online Mahal, Kemenhub: Makanya Masuk Koperasi
Quote:
Rabu, 19 Jun 2019 23:10 WIB
Biaya Izin Taksi Online Mahal, Kemenhub: Makanya Masuk Koperasi


Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan agar para pengemudi taksi online bergabung dalam koperasi. Hal itu guna meringankan biaya izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang saat ini Rp 5 juta, khususnya di Jabodetabek.
Dengan membentuk koperasi berbadan hukum biaya yang dibayarkan lebih ringan karena sharing antar anggota.
"Makanya sebetulnya kalau para pengemudi nggak mau beban itu, dia masuk koperasi bikin badan hukum antar mereka sendiri," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Dia memahami, ada pengemudi taksi online yang tidak mau bergabung ke dalam koperasi. Mereka dikategorikan sebagai UMKM dan harus membayar biaya urus izin secara perorangan.
"Begitu sekarang di dalam regulasi kita kan ada para pengemudi yang tidak mau dalam koperasi, ya sudah UMKM, tampung di situ. Tapi kan konsekuensinya dia harus urus izin usaha penyelenggaraan angkutan," paparnya.

Kalau pun mereka tidak mau juga bergabung ke koperasi, solusinya adalah menunggu selesainya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Atau kemudian nunggu regulasi saya berubah, gitu ya," tambahnya.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar biaya tersebut turun menjadi Rp 1,5 juta. Usulan tersebut bakal disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk kemudian dibahas bersama-sama.
"Nah tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP (yang menetapkan biaya) itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang (izin) ya itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 (juta) lah," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Quote:
Yah mau gimna lagi..
taksi konvesional soalnya pakai uji kir dan juga bayar izin operasional mereka.
Jadi taxol juga harus ikut bayar izin operasional..
Sebenarnya yang sulit itu bagaimana Pemerintah bisa dapat pemasukan juga dari aplikator.
Soalnya Selalu dari Supir yang semua yang dibebankan sedangkan aplikator bebas.
Macam Kemenkeu kesulitan kejar google facebook dkk sulit mendapat pemasukan dari mereka.
Kalau dari usernya sih mudah. seperti pajak youtube dll
taksi konvesional soalnya pakai uji kir dan juga bayar izin operasional mereka.
Jadi taxol juga harus ikut bayar izin operasional..
Sebenarnya yang sulit itu bagaimana Pemerintah bisa dapat pemasukan juga dari aplikator.
Soalnya Selalu dari Supir yang semua yang dibebankan sedangkan aplikator bebas.
Macam Kemenkeu kesulitan kejar google facebook dkk sulit mendapat pemasukan dari mereka.
Kalau dari usernya sih mudah. seperti pajak youtube dll
hawk memberi reputasi
1
2.8K
Kutip
24
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan