- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dituding Ahok, Menghambat Perda Reklamasi. Taufik : Ngawur itu !!
TS
dungdunggdebak
Dituding Ahok, Menghambat Perda Reklamasi. Taufik : Ngawur itu !!

Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menuding Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik sebagai pihak yang menghambat pengesahan rancangan peraturan daerah (perda) terkait reklamasi. Taufik menyebut tudingan Ahok salah alamat.
"Ahok ngawur. Itu perda yang sekarang saya sampaikan dulu bahwa itu bukan kontribusi. Jadi saya kira ngawur lah," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: IMB Reklamasi Terbit Tanpa Perda, Ahok Singgung Peran Taufik dan Sanusi
Taufik menegaskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, bila raperda era Ahok diterbitkan kembali akan membuat 13 pulau yang sudah dihentikan akan terbuka kembali untuk pengembang.
Adapun raperda yang diperdebatkan yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
"Itu sekarang nggak pakai perda karena Pak Anies sudah menyetop reklamasi 13 pulau. Kalau perda dihidupin, itu 13 pulau hidup lagi," jelasnya.
Baca juga: Ahok: Gubernurnya Pintar Ngomong, Pergub Aku Bisa untuk IMB Tanpa Perda
Taufik tidak mempermasalahkan tidak ada lagi kontribusi tambahan terkait pembangunan di Pulau Reklamasi. Dia mengatakan pengembang sudah melaksanakan kewajibannya.
"Ada kompensasinya. Ada perbedaannya sama kontribusi. Coba lihat lagi ke perjanjiannya," sebutnya.
Sebelumnya, Ahok menyinggung peran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang menghalangi terbitnya perda. Akibat tak ada perda, Anies dianggap menerbitkan IMB tanpa dasar hukum.
Baca juga: Ahok Balas Anies soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi
"(Perda) yang disandera oknum DPRD . Hanya pasal soal 15 persen aja DPRD tidak mau ketok palu khususnya Taufik cs dan Sanusi? Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan buat Pemda DKI untuk membangun infrastruktur," kata Ahok melalui pesan singkat.
Ahok menjelaskan IMB seharusnya tidak bisa terbit tanpa perda. Dia mengatakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat di eranya tak bisa dijadikan dasar hukum.
"Untuk pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya Pergub yang sama di tahun 2016 nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," sebutnya.
https://news.detik.com/berita/d-4592...fik-ngawur-itu
simsol... memberi reputasi
1
2.2K
14
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan