- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polemik IMB Pulau Maju, Ahok: Aku Bingung dengan Gubernur Anies
TS
User telah dihapus
Polemik IMB Pulau Maju, Ahok: Aku Bingung dengan Gubernur Anies
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan alasan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengeluarkan IMB ratusan gedung di Pulau D reklamasi dengan alasan adanya Pergub 206/2016 yang dibuat era kepemimpinannya.
Ahok mengatakan seorang gubernur berhak mencabut atau mengubah Pergub. Ia mencontohkan Anies yang mencabut Pergub 195/2014 tentang pembatasan kendaraan roda dua melewati Thamrin. Ia bingung mengapa Anies tak mampu mencabut Pergub soal reklamasi
BACA JUGA
Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB, Pasti Sudah Saya Lakukan
Klaim Penuhi Janji soal Reklamasi, Anies: Biarkan Sejarah yang Menulis
Anies Sebut Pergub Ahok Jadi Dasar IMB Reklamasi
"Soal susah cabut pergub kan kontradiktif ama keputusan dia ubah pergub soal motor lewat Thamrin. Soal kaki lima dan RPTRA aja dia bisa ubah kok Pergubnya?" kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019).
Menurut Ahok, alasan Anies terbitkan IMB dengan membawa-bawa namanya hanya alasan agar Ahok ikut disalahkan.
"Satu pihak mau kambing hitamkan aku soal Pergub yang mau dia pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya. Logika waras aku agak bingung sama gubernur Anies," ujarnya
2 of 3
Pergub Sebelumnya
Sebelumnya, Ahok mengatakan IMB hanya bisa diterbitkan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) telah dibuat. Bukan dengan landasan Pergub yang dulu dibuatnya.
"Kalau Pergub bisa terbitkan IMB reklamasi, pasti udah lama saya terbitkan IMB, saya kan pendukung reklamasi," tegas Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).
Menurutnya, Pergub tersebut dulu dibuatnya untuk membantu warga yang terlanjur membeli lahan di Pulau Reklamasi namun tidak bisa membangunnya karena terkendala IMB.
Dia pun mempertanyakan keputusan Anies karena hal itu dinilainya dapat menghilangkan kesempatan Pemprov DKI untuk memperoleh dana kontribusi tambahan sebesar 15% dari Nilai Jual Objek Pajak.
"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa diterbitkan IMB karena belum ada dasar Perdanya. Kalau Pergub itu nggak bisa terbitkan IMB di tahun 2016, artinya Pergub yang sama memang nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," kata Ahok.
Tanpa perda yang dimaksud, yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta), maka kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang rencananya dikenakan kepada pengembang justru tidak bisa dikenakan.
Oleh karena itu, Ahok justru mempertanyakan bagaimana Anies bisa mengeluarkan IMB tanpa mewajibkan kontribusi dari pengembang.
Lebih lanjut, Ahok juga menceritakan bahwa tersendatnya Raperda RTRKS Pantura Jakarta saat dirinya menjabat adalah karena adanya penolakan dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta kala itu, Sanusi, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Menurut Ahok, hanya klausul kewajiban kontribusi tambahan tersebut yang menjadi batu ganjalan dari disahkannya raperda tersebut.
“Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan buat Pemda DKI untuk membangun infrastruktur? Para pengembangnya mayoritas BUMD DKI dan swasta tidak ada yang keberatan,” pungkas Ahok.
Sumur
https://m.liputan6.com/news/read/399...gubernur-anies
Ahok mengatakan seorang gubernur berhak mencabut atau mengubah Pergub. Ia mencontohkan Anies yang mencabut Pergub 195/2014 tentang pembatasan kendaraan roda dua melewati Thamrin. Ia bingung mengapa Anies tak mampu mencabut Pergub soal reklamasi
BACA JUGA
Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB, Pasti Sudah Saya Lakukan
Klaim Penuhi Janji soal Reklamasi, Anies: Biarkan Sejarah yang Menulis
Anies Sebut Pergub Ahok Jadi Dasar IMB Reklamasi
"Soal susah cabut pergub kan kontradiktif ama keputusan dia ubah pergub soal motor lewat Thamrin. Soal kaki lima dan RPTRA aja dia bisa ubah kok Pergubnya?" kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019).
Menurut Ahok, alasan Anies terbitkan IMB dengan membawa-bawa namanya hanya alasan agar Ahok ikut disalahkan.
"Satu pihak mau kambing hitamkan aku soal Pergub yang mau dia pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya. Logika waras aku agak bingung sama gubernur Anies," ujarnya
2 of 3
Pergub Sebelumnya
Sebelumnya, Ahok mengatakan IMB hanya bisa diterbitkan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) telah dibuat. Bukan dengan landasan Pergub yang dulu dibuatnya.
"Kalau Pergub bisa terbitkan IMB reklamasi, pasti udah lama saya terbitkan IMB, saya kan pendukung reklamasi," tegas Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).
Menurutnya, Pergub tersebut dulu dibuatnya untuk membantu warga yang terlanjur membeli lahan di Pulau Reklamasi namun tidak bisa membangunnya karena terkendala IMB.
Dia pun mempertanyakan keputusan Anies karena hal itu dinilainya dapat menghilangkan kesempatan Pemprov DKI untuk memperoleh dana kontribusi tambahan sebesar 15% dari Nilai Jual Objek Pajak.
"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa diterbitkan IMB karena belum ada dasar Perdanya. Kalau Pergub itu nggak bisa terbitkan IMB di tahun 2016, artinya Pergub yang sama memang nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," kata Ahok.
Tanpa perda yang dimaksud, yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta), maka kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang rencananya dikenakan kepada pengembang justru tidak bisa dikenakan.
Oleh karena itu, Ahok justru mempertanyakan bagaimana Anies bisa mengeluarkan IMB tanpa mewajibkan kontribusi dari pengembang.
Lebih lanjut, Ahok juga menceritakan bahwa tersendatnya Raperda RTRKS Pantura Jakarta saat dirinya menjabat adalah karena adanya penolakan dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta kala itu, Sanusi, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Menurut Ahok, hanya klausul kewajiban kontribusi tambahan tersebut yang menjadi batu ganjalan dari disahkannya raperda tersebut.
“Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan buat Pemda DKI untuk membangun infrastruktur? Para pengembangnya mayoritas BUMD DKI dan swasta tidak ada yang keberatan,” pungkas Ahok.
Sumur
https://m.liputan6.com/news/read/399...gubernur-anies
hawk memberi reputasi
1
2.3K
23
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan