Judul asli:
KPK Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Bupati Safrial: Republik Ini Rancu, Siapa yang Berkuasa?
Jumat, 31 Mei 2019 14:19

Bupati Tanjab Barat, Safrial saat dikonfirmasi wartawan mengenai surat edaran KPK yang melarang mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran. - Tribunjambi/Darwin
Quote:
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL– KPK mengelurakan surat edaran tentang larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Namun Bupati Tanjab Barat, Safrial punya pandangan berbeda.
Bupati Safrial mengatakan selaku kepala daerah dirinya memperbolehkan pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
“Kalau saya boleh saja, cuman kan KPK melarang itu,” ujarnya, sembari meneruskan. “Republik ini rancu, siapa yang berkuasa di Republik ini? itu yang saya kadang-kadang ya, ya kurang paham kita republik kita ini,” kata Safrial.
Sementara dari Mendagri sebagai leading sektor kepala daerah kata Safrial, tidak mengeluarkan larangan tersebut.
“Kalau kita kan atasan kita ada Mendagri, dari Mendagri gak ada, ya kan. Tapi ada larangan dari KPK,” katanya.
”Apa benar begitu? kalau berbicara ini harus ditanya dengan Presiden harusnya. Bupati tidak bisa, harus ditanya dengan Presiden,” katanya.
Lewat surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019, KPK juga melarang pegawai negeri/penyelenggara negera untuk menerima gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, jika penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Dalam surat edaran KPK juga disampaikan, jika ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Masa punya negara mau dipake secara personal???
