- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rincian Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Pekan Depan
TS
Pantau.com
Rincian Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Pekan Depan

Pantau.com- Setelah diuji coba di beberapa wilayah sejak awal bulan Mei lalu, Kementerian Perhubungan rencananya siap memberlakukan tarif terbaru ojek online di seluruh wilayah Indonesia.
Dari hasil uji coba, para pengemudi ojek online setuju terkait pemberlakuan penuh aturan baru. Aturan ini pun tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga: Ini Tarif Ojek Online Baru untuk Semua Wilayah di Indonesia
Adapun besaran jumlah kenaikan tarif ojek online ini dibagi ke dalam tiga zonasi. Zona I mencakup wilayah Sumatera, Bali, dan Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek). Zona II mencakup seluruh wilayah Jabodetabek dan Zona III mencakup provinsi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Lalu seperti apa rincian tarif terbaru ojek online tersebut? Mari simak infografis berikut ini.

0
2.4K
14
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan