Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Yusril: Saksi-saksi Saja Belum Ada Namanya, Kok Sudah Diancam?


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, permintaan perlindungan saksi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tidak lazim. Salah satu alasannya adalah karena nama-nama saksi yang dibawa tim hukum 02 Prabowo-Sandiaga baru akan diajukan pada sidang hari ini.

"Saksi-saksi itu sendiri saja belum ada namanya. Saksi itu kan harus diserahakan dibawakan namanya besok pagi ke MK ini, tapi kok sudah diancam? Siapa yang mau jadi saksi itu kan enggak ada yang tahu," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019) malam.

Yusril mengatakan, kekhawatiran atas pengancaman terhadap saksi terlalu berlebihan. Menurut dia, dalam persidangan semua pihak bisa saja diancam. Bahkan, tim hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait juga bisa saja menerima ancaman itu. "Tetapi kan kita enggak pernah menganggap soal itu sebagai suatu soal yang serius gitu ya," kata Yusril.

Yusril juga menyatakan setuju dengan Majelis Hakim yang akan bertanya apakah saksi merasa terancam dalam sidang ini. Dia berpendapat, ada baiknya jika saksi tersebut mengungkap siapa orang yang mengancamnya dalam persidangan. "Ini kan sidang terbuka. Kalau yang ngancam aparat, sebutkan nama aparatnya siapa yang mengancam. Apakah betul ada yang mengancam atau hanya sekadar omongan Pak Bambang Widjojanto saja," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta MK memerintahkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh saksi yang akan diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. "Berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi maka kemudian LPSK mengusulkan kalau MK memerintahkan LPSK untuk menjalankan fungsi perlindungan dia akan menjalankan hal itu," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, seluruh warga negara berhak mendapat perlindungan, termasuk saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, Bambang menuturkan bahwa saat ini ada fakta terkait saksi-saksi yang enggan memberikan kesaksian karena takut ancaman. "Maka kami membuat surat dan menyerahkan sepenuhnya ke MK apa yang mesti dilakukan oleh MK karena faktanya ada kebutuhan soal itu," kata Bambang.


https://nasional.kompas.com/read/201...-sudah-diancam.


Saksinya lom selesai d cari dan d briefing.. emoticon-Malu (S)

Kalo cuma ngomongin UUD 45 mah gw juga bisa dong minta negara mensejahterakan gw pribadi.. ato maksa KPU masukin gw sbg capres..  emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 19-06-2019 02:07
rizaradri
handa 23
comrade.frias
comrade.frias dan 20 lainnya memberi reputasi
21
7K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan