- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jawab Gugatan Prabowo, Tim Hukum Jokowi Singgung Hoax Ratna Sarumpaet


TS
azis.sattar
Jawab Gugatan Prabowo, Tim Hukum Jokowi Singgung Hoax Ratna Sarumpaet
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menyinggung kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menjerat aktivis senior Ratna Sarumpaet saat menyampaikan keterangan atau jawaban selaku pihak terkait dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan era hoax dan post-truth yang banyak terjadi selama proses Pemilu 2019. Menurutnya, secara perlahan, era post-truth telah membangun narasi kebencian di tengah masyarakat. Untuk itu, kasus hoax Ratna Sarumpaet, tujuh kontainer surat suara tercoblos dan kasus-kasus lainnya tidak terjadi lagi dalam kehidupan berbangsa di Indonesia.
"Kita ingin segera move on dari kegelapan zaman hoax dan post-truth yang secara perlahan menancapkan narasi kebencian dalam sendi-sendi kehidupan sosial. Kasus-kasus seperti yang terjadi pada Ratna Sarumpaet, hoax tentang adanya tujuh kontainer surat suara yang tercoblos, hoax tentang penangkapan dan kriminalisasi ulama, hoax tentang penghapusan pelajaran agama di sekolah, hoax adanya larangan azan, hoax tentang legalisasi LGBT, dan berbagai macam hoax lainnya diharapkan bisa sirna dari bumi Indonesia yang kita cintai ini," kata Yusril saat membacakan keterangan atau jawaban tim Hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam sidang permohonan PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Yusril menyebut uraian panjang selama sekitar tiga jam oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi saat menyampaikan permohonan dalam sidang perdana pada intinya mengajak untuk mengabaikan UU Pemilu. Dikatakan, seluruh rangkaian analisis dan kutipan teori serta ahli yang disuguhkan Pemohon ditujukan untuk membangun kesimpulan tersebut.
"Tentu ini sebuah kesimpulan yang sangat berbahaya bagi prinsip negara hukum yang sudah disepakati oleh kita bersama dalam Konstitusi," tegasnya.
"Hadirnya kita semua di sini, di hadapan Mahkamah Konstitusi yang mulia, adalah wujud dari kecintaan kita bersama terhadap negeri ini serta pengakuan dan ketundukan kita bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, yakni Pasal 1 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tambahnya.
Diketahui, MK menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6/2019).
Selain KPU, pihak yang terkait langsung dalam sengketa Pilpres yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu pun akan menyampaikan keterangan atau jawabannya pada sidang lanjutan ini.
https://www.beritasatu.com/politik/5...atna-sarumpaet
Tampol aja cril...
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan era hoax dan post-truth yang banyak terjadi selama proses Pemilu 2019. Menurutnya, secara perlahan, era post-truth telah membangun narasi kebencian di tengah masyarakat. Untuk itu, kasus hoax Ratna Sarumpaet, tujuh kontainer surat suara tercoblos dan kasus-kasus lainnya tidak terjadi lagi dalam kehidupan berbangsa di Indonesia.
"Kita ingin segera move on dari kegelapan zaman hoax dan post-truth yang secara perlahan menancapkan narasi kebencian dalam sendi-sendi kehidupan sosial. Kasus-kasus seperti yang terjadi pada Ratna Sarumpaet, hoax tentang adanya tujuh kontainer surat suara yang tercoblos, hoax tentang penangkapan dan kriminalisasi ulama, hoax tentang penghapusan pelajaran agama di sekolah, hoax adanya larangan azan, hoax tentang legalisasi LGBT, dan berbagai macam hoax lainnya diharapkan bisa sirna dari bumi Indonesia yang kita cintai ini," kata Yusril saat membacakan keterangan atau jawaban tim Hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam sidang permohonan PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Yusril menyebut uraian panjang selama sekitar tiga jam oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi saat menyampaikan permohonan dalam sidang perdana pada intinya mengajak untuk mengabaikan UU Pemilu. Dikatakan, seluruh rangkaian analisis dan kutipan teori serta ahli yang disuguhkan Pemohon ditujukan untuk membangun kesimpulan tersebut.
"Tentu ini sebuah kesimpulan yang sangat berbahaya bagi prinsip negara hukum yang sudah disepakati oleh kita bersama dalam Konstitusi," tegasnya.
"Hadirnya kita semua di sini, di hadapan Mahkamah Konstitusi yang mulia, adalah wujud dari kecintaan kita bersama terhadap negeri ini serta pengakuan dan ketundukan kita bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, yakni Pasal 1 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tambahnya.
Diketahui, MK menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6/2019).
Selain KPU, pihak yang terkait langsung dalam sengketa Pilpres yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu pun akan menyampaikan keterangan atau jawabannya pada sidang lanjutan ini.
https://www.beritasatu.com/politik/5...atna-sarumpaet
Tampol aja cril...




kolollolok dan cabekriting21 memberi reputasi
2
1.6K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan