- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ratna Dari Segala Dakwaan


TS
azis.sattar
Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ratna Dari Segala Dakwaan
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet meminta hakim ketua melepaskan kliennya dari segala dakwaan hukum terkait kasus berita bohong atau hoaks.
Hal tersebut disampaikan saat sidang pembacaan pleidoi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Pengacara Ratna, Desmihardi, menilai kliennya dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Dia meminta Hakim Ketua Jhoni menolak dakwaan yang dipaparkan oleh jaksa penuntut umum. Selain itu dia meminta supaya hakim menyatakan Ratna tidak terbukti bersalah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet tidak terbukti bersalah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Selain itu, Desmihardi meminta hakim mengembalikan semua hak-hak Ratna.
"Memulihkan hak-hak terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya seperti semula," tuturnya.
Kuasa hukum Ratna menolak menerima tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasusnya Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.
Kasus Ratna mencuat pada September 2018, dipicu foto wajah lebam Ratna yang beredar di aplikasi pesan singkat.
Tak lama setelah foto beredar sejumlah tokoh mengabarkan Ratna telah dianiaya oleh orang tak dikenal. Mereka mengklaim mengetahui kabar itu langsung dari Ratna.
Publik pun heboh. Calon presiden Prabowo Subianto bahkan mengecam apa yang dialami Ratna. Namun, tak lama setelah pernyataan dari Prabowo, Ratna menggelar jumpa pers dan meminta maaf. Dia menyebut telah mengarang kabar bahwa dirinya dikeroyok.
Menurut Ratna yang terjadi sebenarnya adalah luka lebam di wajahnya karena operasi kecantikan, bukan pengeroyokan. (gst/wis)
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...segala-dakwaan
Serius loe???
Hal tersebut disampaikan saat sidang pembacaan pleidoi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Pengacara Ratna, Desmihardi, menilai kliennya dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Dia meminta Hakim Ketua Jhoni menolak dakwaan yang dipaparkan oleh jaksa penuntut umum. Selain itu dia meminta supaya hakim menyatakan Ratna tidak terbukti bersalah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet tidak terbukti bersalah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Selain itu, Desmihardi meminta hakim mengembalikan semua hak-hak Ratna.
"Memulihkan hak-hak terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya seperti semula," tuturnya.
Kuasa hukum Ratna menolak menerima tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasusnya Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.
Kasus Ratna mencuat pada September 2018, dipicu foto wajah lebam Ratna yang beredar di aplikasi pesan singkat.
Tak lama setelah foto beredar sejumlah tokoh mengabarkan Ratna telah dianiaya oleh orang tak dikenal. Mereka mengklaim mengetahui kabar itu langsung dari Ratna.
Publik pun heboh. Calon presiden Prabowo Subianto bahkan mengecam apa yang dialami Ratna. Namun, tak lama setelah pernyataan dari Prabowo, Ratna menggelar jumpa pers dan meminta maaf. Dia menyebut telah mengarang kabar bahwa dirinya dikeroyok.
Menurut Ratna yang terjadi sebenarnya adalah luka lebam di wajahnya karena operasi kecantikan, bukan pengeroyokan. (gst/wis)
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...segala-dakwaan
Serius loe???


simsol... memberi reputasi
1
1.5K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan