Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

magelysAvatar border
TS
magelys
Pengakuan 7 Warga China Sindikat kimpoi Kontrak, Ungkap Niat Datang ke Pontianak


TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal China, terduga pelaku perdagangan orang dengan modus kimpoi kontrak, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Klas I Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari tujuh warga negara asing itu, satu di antaranya merupakan perempuan, yang ditengarai bertugas sebagai agen perjalanan. Sementara enam orang lainnya adalah pria

Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Syamsuddin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, keenam pria asing asal China itu datang ke Indonesia memang berniat untuk mencari istri.

“Berdasarkan pemeriksaan, mereka datang ke Pontianak mencari istri untuk minta dinikahkan dan dibawa ke China,” kata Syamsuddin seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/6/2019).

Saat ini, ketujuh warga negara asing tersebut dititipkan di Rumah Detensi milik Kantor Imigrasi Klas I Pontianak, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Syamsuddin, mereka saat ini juga masih menunggu proses perpanjangan paspor di Jakarta Barat.

“Sekarang kita menunggu pengiriman perpanjangan paspor. Selain itu, pemeriksaan belum selesai," ujarnya.

Sementara itu, jika seluruh proses selesai, ketujuh warga China itu kemungkinan akan segera dideportasi ke negara asal.


Diberitakan, petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kimpoi kontrak.

Praktik tersebut terbongkar setelah penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019) petang hingga malam hari.

Dalam perkara tersebut, ada sembilan orang yang diamankan. Mereka masing-maing tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua warga negara Indonesia.

"Satu di antara warga Indonesia itu adalah perempuan," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6/2019).

Didi menyebut, ketujuh warga Tiongkok itu merupakan calon mempelai pria yang akan dinikahkan dengan perempuan lokal. Sementara dua warga Indonesia yang diamankan, ditengarai sebagai penampung dan perantara.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengakuan ketujuh WNA ini ke Indonesia hanya untuk berkunjung selama 30 hari.

"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan unsur tindak pidananya, tentu akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ucap dia. (*)

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kimpoi kontrak.

Sebelumnya, Remaja putri Pontianak inisial DW jadi korban dalam kasus ini mengalami nasib tragis selama di Tiongkok

Ia kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya, bahkan DW sempat merasakan tidur di penjara Tiongkok.

Maret 2019 lalu, DW berhasil kembali ke kota kelahirannya Pontianak. 

Baru-baru ini, sebanyak 7 orang terkait dengan adanya dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kimpoi kontrak dengan warga negara asing (WNA).

“Sampai pagi ini, kita masih lakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, terkait kasus tersebut,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019) pagi.

Kita lakukan dulu (pemeriksaan), dokumen keimigrasiannya dan tujuannya datang ke sini, masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Menurut Kapolda, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut ada sebuah rumah menjadi tempat penampungan warga negara asing untuk dinikahkan secara kontrak dengan warga Indonesia.

"Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sehingga kami lakukan pengecekan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kimpoi kontrak.

Praktik tersebut terbongkar setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019) petang hingga malam hari.

Dalam penggerebekan itu, satu orang pemilik rumah bersama dua warga negara asing terduga agen penghubung kimpoi kontrak diamankan dan digelandang ke Polda Kalbar.

"Sementara ini, dua orang waga asing diamankan dan langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Pontianak, Murdani, Rabu malam

https://pontianak.tribunnews.com/201...tianak?page=3

sudah diamankan



54m5u4d183
54m5u4d183 memberi reputasi
1
3.1K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan