Kaskus

News

7rhapsodyAvatar border
TS
7rhapsody
Permintaan Perlindungan Saksi ke LPSK Disebut "Framing", Ini Kata BW
Permintaan Perlindungan Saksi ke LPSK Disebut "Framing", Ini Kata BW
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)


Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, tidak peduli dengan komentar negatif tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin soal permintaan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyebut upaya itu adalah framing untuk membuat opini bahwa saksi Prabowo-Sandi mendapat ancaman.

"Kalau saya sederhana saja, lupakan 01 dengan berbagai pernyataannya.

Kami ingin membangun bangsa ini, jadi tugas ini membangun peradaban.

Jadi kalau hal itu dianggap sebagai framing saya tidak begitu peduli,"


ujar Bambang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Bambang mengatakan, perlindungan sebagai saksi merupakan hak setiap warga negara.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi harus memberi jaminan perlindungan kepada warga negara yang bersaksi dalam sidang perkaranya.

Salah satu cara yang diusulkan tim hukum 02 adalah MK memerintahkan LPSK untuk memberi perlindungan itu.

Dia berharap MK bisa membuat terobosan dalam hal perlindungan saksi ini.

Dia menyinggung, sebelumnya MK sudah banyak membuat terobosan-terobosan pada tiap putusannya.

"MK adalah salah satu institusi yang banyak membuat terobosan.

(Putusan soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif) TSM itu terobosannya dari MK, tidak ada di pengadilan lain,"
kata Bambang.

(Penulis : Jessi Carina, Editor : Krisiandi)

sumber
lieeAvatar border
liee memberi reputasi
1
2.4K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan