Kaskus

News

7rhapsodyAvatar border
TS
7rhapsody
Analisis Refly Harun Soal Status Ma'ruf Amin dan LHKPN Jokowi
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan analisisnya terkait materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Penilaian itu dikemukakan Refly saat menjadi narasumber program CNN Indonesia, dikutip TribunWow.com, Sabtu (15/6/2019).

Materi gugatan yang disinggung Refly, terkait pencalonan Ma’ruf Amin cacat formil karena dinilai masih menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, mengenai Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo.

Menurut Refly, kubu 01 nanti pasti akan menjawab mengenai materi gugatan tersebut.

"Tidak mungkin kubu 01 tidak menjawab tentang Ma'ruf Amin, dan soal LHKPN, karena itu hal yang sangat-sangat penting," ujar Refly.

"Penting dalam begini, itu adalah isu, isu yang sangat luar biasa, tetapi sekali lagi saya katakan, apakah nanti itu terbukti, itu akan ada sebuah kecukupan untuk mengabulkan permohonan," jelas Refly.

"Kalau alirannya tekstual, hakimnya tekstual ya enggak bisa,"

"Tetapi kalau hakimnya progresif, bisa dibilang melihat pemilu yang jurdil (jujur dan adil),

salah satunya pemilu yang jurdil itu harus ada equal a playing field jadi lapangan permainanya harus setara dan sama."

"Tetapi kalau misalnya ini ada dukungan dari ASN dan sebagainya, unequal jadinya."

Menurutnya sejumlah materi gugatan yang diajukan kubu 02 ke MK, adalah gugatan yang selalu menjadi perhatian.

"Ini kalau kita konsen di pemilu, memang selalu menjadi perhatian, dana kampanye, keterlibatan ASN, birokrasi, netralitas aparat dan lain sebagainya," ujarnya.


Ia juga berpendapat pemilu di Indonesia becek.

"Dan saya termasuk orang yang mengatakan, pemilu di Indonesia ini termasuk becek, tidak hanya 01 02 tapi hampir semua partai politik, calon dan lain sebagainya," ungkapnya.

"Itu tantangan kita yang paling besar, yang susah ditegakkan itu penegakan hukum, itu beratnya minta ampun."

"Kita lihat banyak money politic di Pileg tapi tak ada satupun yang didiskualifikasi, itu kelemahannya," pungkasnya.

Persoalkan Status Maruf Amin di Bank

Pada awal pembacaan pokok permohonan, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mempermasalahkan mengenai status calon Maruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Kejanggalan sumbangan dana kampanye

Kemudian, Bambang menilai ada kejanggaan dalam laporan sumbangan dana kampanye kubu 01.

"Ada juga informasi terkait sumbangan dana kampanye. Kami memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Calon Presiden Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019," kata Bambang.

"Salah satu yang menarik, jumlah kekayaan beliau adalah Rp 50 miliar. Tapi setara kasnya hanya Rp 6.109.234.704," sambungnya.

Namun, terang Bambang, Jokowi memberikan sumbangan pribadi dana kampanye pada tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19 miliar lebih.

"Sumbangan pribadi beliau, calon presiden Joko Widodo di dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19.508.272.030 dalam bentuk uang, dan dalam bentuk barang yaitu sekitar Rp 25 juta," kata Bambang.

Bambang menyebutkan, hal ini menjadi menarik karena hanya dalam waktu 13 hari, jumlah setara kas dalam harta pribadi Jokowi bisa menyeluarkan uang sebanyak Rp 19 miliar lebih.

Tak hanya itu, Bambang juga mempertanyakan soal adanya sumbangan dana lebih dari Rp 18 miliar.

Yang menjadi kecurigaan pihak Prabowo-Sandi terkait hal ini, menurut Bambang, adalah dugaan bahwa pemilik perusahaan tersebut merupakan bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Bahwa berdasarkan laporan penerimaan dana kampanye pasangan calon tersebut tertanggal 25 April ditemukan adanya juga sumbangan dari perkumpulan golfer TRG sebesar Rp 18.190.500.000, dan perkumpulan golfer lainnya," jelas Bambang.

"Begitupun dengan rilis yang dikeluarkan ICW (Indonesia Corruption Watch), ternyata ICW mengatakan, ICW menduga golfer TRG dan golfer TBIG adalah dua perusahaan milik seseorang yang merupakan bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf."

"Yakni PT Tower bersama infrastruktur Tdk dan Teknologi Research Global Investama."

"ICW mengatakan, sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer tersebut diduga mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya."

Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

Tak hanya itu, Bambang menyebutkan, perusahaan itu juga untuk mengakomodasi penyumbang yang memiliki dana melebihi batas dana kampanye.

Ini juga, ungkap Bambang, sebagai teknik untuk melakukan pemecahan sumbangan dalam penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum terjadi dalam pemilu.

Selain itu, jelas Bambang, ada sumbangan sebesar Rp 33 miliar lebih yang terindikasi berasal dari orang yang sama.

"Ada pula sumbangan sebesar Rp 33 miliar yang terdiri dari nama-nama kelompok tertentu. Begitu dilacak ternyata nama-nama itu mempunya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pemimpin kelompok, itu sama. Dan identitasnya juga sama," kata Bambang.

"Bukankah ini penyamaran?" imbuhnya.

Atas pemaparannya ini, Bambang menilai, sudah sangat jelas bahwa ada indikasi dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok, yaitu sebesar Rp 25 miliar.

(Penulis: Roifah Dzatu Azma, Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas)

sumber
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.7K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan