- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tuntutan Batalkan Hasil Pilpres Dari BPN Prabowo Tidak Nyambung
TS
zolaid
Tuntutan Batalkan Hasil Pilpres Dari BPN Prabowo Tidak Nyambung
INDOZOLA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai ada ketikdasesuaian antara dalil permohonan dan petitum dibacakan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Pramono mengatakan, tim hukum mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekaysasa Situng,
Namun Dalam petitum, mereak meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan secara manual.
"Dalam permohoanan yang di bacakan kemarin, permohonan mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan denga ncara merekayasa Situng, Namun dalam petitum, mereka meminta MK untk membatalakan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. ini namanya enggak nyambung,: ujar Pramono melalui pesan singkat, Sabtu (15/06/21019)
Pramono menuturkan, dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo- Sandiaga berasumsi angka di dalam Situng direkayasa sedemikan rupa oleh KPU untuk menyesuaikan dengan tareget angkat tertentu atau angka hasil rekapitulasi secara manual Dan menurutnya asumsi itu tidak tepat
Ia menjelaskan, meski metode Situng dan rekapitulasi secara manual berasal dari dokumen yang sama, yakni C1, Namun keduanya memiliki alur yang berbeda,
Pertama, C1 dari setiap TPS di - Scan dan di unggah ke Situng oleh KPU Kabupaten/kota,
Jalur kedia , C1 direkap secara berjenjang,
"Nah, angka yang di gunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu ," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Pramono, jika logika pemohon diikuti, maka yang salah adalah angka yang tamil di Situng, karena hasil Rekayasa.
Dengan demikian, angkayang ditampilkan di Situng yang seharisnya dikoreksi, bukan angka hasil rekpitulasi manual.
"kenapa? Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon, di TPS mana, di kecamatan mana atai di kabupaten/kota mana sebagaimana dituangkan dalam dokumen - dokumen C1. DA1, atau DB1, Sama sekali tidak ada" . Ucapnya,
"jadi, Tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan, karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung," tutur Pramono.
Sumber : Indozola Indonesia
knoopy dan simsol... memberi reputasi
2
1.7K
10
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan